“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.
MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.
Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.
Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. **
Editor : Reza
Halaman : 1 2


























