Kanwil Dirjenpas Riau, Maizar Tegaskan Mekanisme Pemindahan Napi ke Lapas Nusakambangan

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Polemik terkait pemindahan warga binaan dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan di tengah proses hukum yang belum berkekuatan tetap (inkrah) terus menjadi perhatian publik. Menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Riau, Maizar, memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum dan mekanisme pemindahan tersebut.

Hal itu disampaikan Maizar kepada sejumlah awak media, Senin (27/4/2026), sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa proses pemindahan warga binaan tidak serta-merta berkaitan dengan pokok perkara pidana yang sedang berjalan.

Maizar menegaskan, pemindahan warga binaan dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan merupakan tindakan administratif di bidang pemasyarakatan, bukan bentuk penambahan pidana, bukan penghukuman ulang, dan bukan pula bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemindahan tersebut berada di jalur hukum tersendiri yang terpisah dari perkara pokok yang masih dalam proses banding, sehingga tidak bertentangan dengan asas hukum seperti *ne bis in idem* maupun asas praduga tak bersalah.

“Ini penting dipahami masyarakat. Pemindahan itu tindakan administratif, bukan bagian dari menghukum ulang seseorang,” jelas Maizar.

Baca Juga :  Dukun Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polsek Rengat Barat Ringkus Lima Pelaku Narkoba

Ia menjelaskan, dasar hukum utama pemindahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 54 ayat (3) huruf a, yang mengatur bahwa tahanan maupun narapidana dengan klasifikasi risiko tinggi dapat ditempatkan di tempat tertentu untuk mendapatkan pembinaan khusus.

Selain itu, Pasal 66 ayat (2) huruf d juncto Pasal 70 dalam undang-undang yang sama juga memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk melakukan tindakan pembatasan berupa penempatan di tempat tertentu berdasarkan hasil asesmen risiko.

Maizar menegaskan, status perkara yang masih berada dalam upaya hukum banding tidak menghalangi proses pemindahan, sebab aturan tersebut secara tegas berlaku baik bagi tahanan maupun narapidana.

“Artinya, meskipun proses banding masih berjalan, kewenangan administratif pemasyarakatan tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tata tertib dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Regulasi itu menegaskan kewenangan kepala satuan kerja pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, termasuk mengusulkan pemindahan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Abdul Wahid, Jerit Kemiskinan Riau dan Deretan Pemimpin Bermental Korup

Dalam praktiknya, kata Maizar, prosedur pemindahan juga tidak dilakukan sembarangan. Proses itu harus mengikuti ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999, yakni harus ada izin tertulis dari pejabat berwenang, kelengkapan berkas pembinaan, serta pertimbangan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Untuk pemindahan antar wilayah kerja kantor wilayah, kewenangan ada di tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menjawab anggapan bahwa proses banding bisa terganggu akibat pemindahan lokasi tahanan, Maizar membantah hal tersebut. Menurutnya, pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi pada prinsipnya berbasis berkas perkara, memori banding, dan kontra memori banding, sehingga lokasi fisik warga binaan tidak mempengaruhi jalannya proses hukum.

“Berkas perkara tetap berjalan dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi. Jadi tidak ada hubungan langsung dengan lokasi penempatan warga binaan,” katanya.

Lebih jauh, Maizar memastikan seluruh hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan tetap terjamin, termasuk hak atas pelayanan kesehatan, hak beribadah, hak berkomunikasi dengan keluarga maupun penasihat hukum, hak atas makanan yang layak, hingga hak menyampaikan keluhan.

Baca Juga :  Cuaca Riau Didominasi Hujan Ringan, BMKG: Waspada Petir dan Angin Kencang

Ia menegaskan bahwa Nusakambangan merupakan lapas resmi di bawah sistem pemasyarakatan nasional, bukan tempat di luar sistem hukum negara.

Terakhir, Maizar juga menekankan bahwa apabila pihak warga binaan atau penasihat hukum merasa keberatan atas keputusan pemindahan, upaya hukum tetap terbuka melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji keabsahan tindakan administratif tersebut.

“Kami menghormati hak konstitusional setiap warga binaan. Kalau ada keberatan, mekanisme hukumnya tersedia. Yang jelas, semua tindakan pemindahan dilakukan dalam koridor hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan hak seluruh warga binaan lainnya,” tegasnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa pemindahan warga binaan ke Nusakambangan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari mekanisme hukum dan administrasi pemasyarakatan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. (***Fa)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai
Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!
Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026
Semarak Tahun Baru Islam di Lapas Narkotika Rumbai, WBP Berprestasi Terima Penghargaan
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah
Meriahkan HUT Pekanbaru ke 242, PLN Beri Diskon 50 Persen Naik Daya Listrik kepada Pelanggan
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib
Siswi SMAN 5 Pekanbaru Borong Tiga Medali pada SEASA Championship 2026 di Taiwan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:21 WIB

Asah Profesionalisme Prajurit, Kodim 0302/Inhu Gelar Latbakjatri Semester I 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:21 WIB

Semarak Tahun Baru Islam di Lapas Narkotika Rumbai, WBP Berprestasi Terima Penghargaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:56 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah

Berita Terbaru