Kaget Dengar Tarif Cukai Rokok Mencapai 57%, Menkeu Purbaya: Wah Tinggi Banget, Firaun lu!

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang ditetapkan pemerintah.

Ia menilai kebijakan dengan tarif rata-rata 57% tersebut aneh dan tidak diimbangi dengan program mitigasi yang jelas bagi para pekerja yang terdampak.

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan tersebut telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang serius tanpa adanya solusi yang bertanggung jawab dari pemerintah.

Sebut Tarif Cukai Tinggi Ibarat Firaun

Purbaya menceritakan keheranannya saat mengetahui besaran tarif cukai rokok yang berlaku saat ini. Ia bahkan menggunakan istilah “Firaun” untuk menggambarkan betapa tingginya pungutan tersebut setelah mendapat penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada 2 Purnawirawan

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%. Wah tinggi amat. Firaun lu,” kata Purbaya.

Menurutnya, meskipun tujuan pemerintah untuk menekan konsumsi rokok dan memperkecil skala industrinya dapat dipahami, kebijakan tersebut tidak memperhitungkan dampak sosial lanjutannya.

Ia menyoroti banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menurunnya serapan tembakau petani sebagai akibat langsung dari kebijakan yang membuat industri goyah.

“Cuma saya tanya. Kalau kamu biasanya untuk memperkecil industri kan pasti sudah dihitung loh berapa pengangguran yang terjadi kan? Bisa dihitung kan pasti. Makanya banyak yang dipecat kan kemarin di sana. Terus? Mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk mitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? enggak ada. Loh kok enak?” ucapnya.

Baca Juga :  Hore! Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah akan Salurkan BSU bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp3,5 Juta

Dari pernyataan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa seharusnya pemerintah telah menyiapkan program konkret untuk menampung para pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara agresif.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa sebuah kebijakan harus dirancang secara bertanggung jawab. Sebelum memutuskan untuk mengecilkan sebuah industri padat karya, mitigasi risiko terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan masalah sosial baru.

“Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh. Ini menimbulkan orang susah saja,” pungkasnya.

Baca Juga :  MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban

Kritik Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti sisi lain dari kebijakan cukai rokok yang tinggi, yakni dampak sosial-ekonomi yang belum termitigasi.

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak “membunuh” sebuah industri tanpa menyediakan solusi konkret bagi para pekerja yang menjadi korban, dan menyebut kebijakan saat ini tidak bertanggung jawab karena menimbulkan pengangguran massal. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI
Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terbaru