Jaksa Agung: Tersangka Korupsi Pertamina Berpotensi Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada kemungkinan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus pengoplosan Pertamax yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

“Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” kata Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, dapat dijatuhi hukuman mati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa kasus, pelaku korupsi yang menyalahgunakan dana penanganan selama pandemi Covid-19 telah menerima hukuman maksimal.

Baca Juga :  Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polda Riau

Untuk diketahui, kasus pengoplosan Pertamax yang sedang diselidiki ini diduga melibatkan unsur korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, terutama di tengah situasi darurat pandemi Covid-19.

Kejahatan yang dilakukan dalam kondisi darurat seperti pandemi dapat menjadi faktor pemberat dalam putusan hukum.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah pasal khusus terkait penanganan Covid-19 akan dikenakan kepada tersangka. Jika ditemukan unsur yang memperberat tindak pidana, maka sanksi maksimal termasuk hukuman mati dapat dipertimbangkan.

Dalam kasus ini, jaksa mencatat kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun per tahun, yang terdiri dari: Rp 35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp 2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker, Rp 9 triliun dari impor BBM melalui broker, Rp 126 triliun dari kompensasi, dan Rp 21 triliun dari subsidi.

Baca Juga :  Gali Potensi Bisnis Kewirausahaan Saat Kuliah, MMBP Hadir Berikan Solusi

Jika angka tersebut relatif stabil selama lima tahun, total kerugian negara dari kasus ini berpotensi mencapai Rp 900 triliun. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto
Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender
Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan
Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas
Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:28 WIB

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto

Senin, 13 Juli 2026 - 10:17 WIB

Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:21 WIB

Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:50 WIB

Polisi: Kaca di Kantor BGN Pecah Diduga karena Cuaca Panas

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Berita Terbaru