Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tangerang — Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Baca Juga :  Kajati Maluku Beserta Jajaran Ikuti Rapat bersama Komisi III DPR RI dalam Rangka Kunker Reses

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Baca Juga :  Patriani Paramita Mulia Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum PPM Oleh Ketum DPP LVRI

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. (Riz)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka
Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP
Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya
Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh
Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:58 WIB

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh

Berita Terbaru