Jadi Dokter Gadungan, Finalis Putri Indonesia Riau 2024 Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kasus dugaan praktik dokter gadungan yang melakukan tindakan medis ilegal di Kota Pekanbaru mulai menemui titik terang.

Polisi menangkap terlapor berinisial JRF alias Jenny, yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ini, JRF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, benar. Sudah (ditahan),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Dalam kasus ini, korban diketahui berinisial AA dan NS. Namun jumlah korban diduga mencapai belasan orang.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengatakan laporan terhadap JRF telah diajukan sejak 25 November 2025 dan resmi diterbitkan polisi pada 6 April 2026.

“Pada 25 November 2025 kami mengajukan aduan terhadap terlapor inisial JRF, yang merupakan pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic. Dia mengaku sebagai dokter tanpa memiliki STR dan SIP,” ujar Mark didampingi Al Qudri Tambusai.

Baca Juga :  Diduga Awal Pemalsuan Register Tanah SKGR, Akibat Staf Camat Mengeluarkan Copi Salinan

Mark mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Ditreskrimsus Subdit 4 yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini,” katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini korban mencapai sekitar 15 orang. Para korban diduga mengalami kerugian akibat tindakan medis ilegal tersebut.

“Bagi korban lain yang mengalami kerugian akibat tindakan operasi oleh yang bersangkutan, kami harapkan segera melapor,” ujarnya.

Mark menjelaskan, modus pelaku adalah mengaku sebagai dokter dan menawarkan tindakan kecantikan dengan harga diskon besar di sebuah klinik estetika di Pekanbaru.

Baca Juga :  Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil AKDP, STNK Wajib Nama PT

“Modusnya, yang bersangkutan mengaku sebagai dokter dan menawarkan tindakan operasi dengan diskon besar. Namun dari tindakan tersebut, klien kami justru mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal,” jelasnya.

Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka serius, mulai dari kerusakan pada alis, wajah, bibir hingga telinga. Bahkan, sebagian korban disebut mengalami cacat permanen dan trauma psikologis.

“Ada korban yang alisnya rusak, wajah mengalami luka serius, hingga bagian bibir dan telinga mengalami kerusakan. Selain itu, korban juga mengalami trauma mental hingga saat ini,” ungkap Mark.

Adapun tindakan yang dilakukan pelaku antara lain prosedur facelift dan operasi bibir. Namun hasilnya tidak sesuai standar medis dan justru merugikan korban.

Mark menegaskan pihaknya telah memperoleh konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa JRF bukan seorang dokter dan tidak memiliki legalitas praktik medis.

Baca Juga :  Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Terbesar, Heroin Senilai Rp68 Miliar Berhasil Disita

“Kami telah menerima surat dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan tidak memiliki STR maupun SIP,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, JRF diketahui berlatar belakang Sarjana Sastra Inggris. Namun ia diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pelaku tindakan medis di klinik tersebut.

Saat ini, kasus telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan.

“Kami berharap perkara ini dapat berjalan secara transparan hingga persidangan dan memberikan keadilan bagi para korban,” tutup Mark.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Tersangka Diamankan, 500 SIM Diduga Beredar
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing
ISPU Tembus Sampai 220, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Selama 4 Hari Kedepan
Disdik Pekanbaru Terus Pantau Kualitas Udara, PJJ akan Diterapkan Kembali Apabila ISPU Capai 201
HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing
Kabut Asap Masih Kepung Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Peserta Didik Dipulangkan Lebih Awal

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Orang Tersangka Diamankan, 500 SIM Diduga Beredar

Selasa, 15 September 2026 - 19:06 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing

Selasa, 15 September 2026 - 17:22 WIB

ISPU Tembus Sampai 220, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Selama 4 Hari Kedepan

Selasa, 15 September 2026 - 15:39 WIB

Disdik Pekanbaru Terus Pantau Kualitas Udara, PJJ akan Diterapkan Kembali Apabila ISPU Capai 201

Selasa, 15 September 2026 - 08:25 WIB

Kabut Asap Masih Kepung Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Berita Terbaru