SUARANEWS86.COM | Kabupaten Tangerang – Dugaan aktivitas peredaran solar ilegal ditemukan di Jalan Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (27/02/2026).
Kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah lokasi tertutup yang diduga dijadikan tempat penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas bongkar muat solar dilakukan menggunakan kendaraan tangki berkapasitas besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu dan dinilai cukup meresahkan karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.
Solar sebagai bahan bakar bersubsidi pengelolaannya berada di bawah pengawasan negara melalui PT Pertamina (Persero). Distribusi dan tata niaganya diatur secara ketat untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, khususnya bagi sektor transportasi, nelayan, dan usaha kecil yang berhak menerima subsidi.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin terancam sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penertiban. Selain merugikan negara dari sisi subsidi, aktivitas solar ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat setempat guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai langkah penanganan yang akan diambil.
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang mencurigakan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga distribusi energi nasional agar tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)





















