SUARANEWS86.COM | PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) kembali menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengungkap adanya dugaan indikasi jasa fiktif (fictitious service) dalam penganggaran delapan paket kegiatan pengawasan rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur jalan pada Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, lokasi kegiatan yang dianggarkan tersebut diduga identik dengan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dinyatakan selesai pada tahun 2024.
Frans menjelaskan, pada tahun 2024 Dinas PUPR-PKPP Riau telah menganggarkan dan merealisasikan sedikitnya 19 paket pekerjaan pengawasan untuk sejumlah ruas jalan di Provinsi Riau. Namun pada tahun 2026, muncul kembali delapan paket pengawasan dengan lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara teknis, pengawasan merupakan bagian yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi. Jika pekerjaan fisiknya telah selesai dan dibayarkan pada tahun 2024, maka perlu dijelaskan apa yang menjadi objek pengawasan pada tahun 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang patut mendapat perhatian,” ujar Frans kepada awak media, Senin (2/6/2026).
DPP SPKN mencatat total nilai anggaran dari delapan paket yang dipersoalkan tersebut mencapai Rp3.870.878.047.
Delapan paket yang menjadi sorotan antara lain pengawasan rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Cerenti–Air Molek, Mahato–Simpang Menggala, Dalu-Dalu–Mahato, Telaga Sam-sam–Tapung, Simpang Minas–Simpang Pemda–Simpang Tualang Timur, Rengat–Kuala Cenaku, Sepotong–Teluk Masjid–Simpang Pusako, serta Jalan Dalam Kota Pekanbaru.
Menurut Frans, berdasarkan penelusuran terhadap data realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Riau, pekerjaan yang menjadi objek pengawasan tersebut telah tercatat selesai dan dibayarkan. Namun hasil penelusuran organisasi yang dipimpinnya menemukan dugaan tidak adanya aktivitas fisik baru yang dapat menjadi dasar pelaksanaan pengawasan pada tahun 2026.
“Jika tidak terdapat pekerjaan fisik yang sedang berjalan, maka fungsi pengawasan menjadi tidak relevan. Apabila anggaran yang dialokasikan hanya menghasilkan laporan administratif tanpa adanya objek pekerjaan yang diawasi, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai jasa fiktif dan harus diuji melalui audit investigatif,” tegasnya.
DPP SPKN juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terdapat pembayaran atas jasa yang tidak memiliki manfaat nyata atau tidak didukung pekerjaan fisik yang sah.
Dalam keterangannya, Frans merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berpotensi terkait apabila dugaan tersebut terbukti, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan mengenai pemalsuan dokumen dalam KUHP, serta prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski demikian, DPP SPKN menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan tersebut.
“Kami meminta Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Frans.
DPP SPKN juga mengingatkan komitmen Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang sebelumnya menegaskan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila temuan ini terbukti,” tutup Frans Sibarani. (Fa)























