Dirut PT SRM Bantah 15 WNA China Serang Prajurit TNI dan Rusak Mobil di Tambang Emas Ketapang

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Imran Kurniawan dan komplotannya sedang didalami oleh Bareskrim Polri diduga melakukan pendudukan secara ilegal dengan membuat anggaran dasar palsu dan pendaftaran palsu di Ditjen AHU. Dia bukan staf dan petugas PT. SRM,” ujar Li.

Ia mengatakan WNA asal Tiongkok yang merupakan staf teknis PT SRM sengaja diasingkan dan dihalangi oleh Imran dengan para komplotannya untuk memasuki area perusahaan yang merupakan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik SRM sendiri.

PT SRM telah memenangkan perkara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan terbukti tidak bersalah atas perkara penyerobotan lahan tambang yang dilaporkan PT. Bukit Belawan Tujuh (BBT).

Terkait dengan tuduhan membawa senjata tajam (sajam), airsoft gun hingga alat setrum, Li Changjin, membantah narasi itu dan tidak berdasarkan fakta karena tidak ada bukti signifikan mengarah ke sana.

“Staf SRM Tiongkok ini tidak pernah melakukan tindakan ilegal termasuk merusak mobil SUV dan tidak pernah membawa senjata ilegal,” katanya.

Ia tidak mengetahui ada unit mobil dan sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, karena mobil double cabin dengan nopol L8939BE yang ada di lokasi kejadian bukan milik PT SRM.

Baca Juga :  Dikutip Uang Perpisahan Sebesar Rp 435 Ribu, Wali Murid SDN 2 Brebes Dilarang Curhat di Sosmed

Li Changjin mengatakan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan, di mana Imran dan para komplotannya sedang diselidiki terkait pendudukan illegal, perusakan serta pencurian aset PT SRM oleh Bareskrim Polri.

“Imran mendukung penjahat Liu Xiaodong yang tengah menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencurian dinamit dan listrik serta aset SRM,” katanya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan
Waspada CS Palsu! INDODAX Ingatkan Pengguna Bahaya Phishing dan Social Engineering di Era AI
Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan
TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka
Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:58 WIB

TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:43 WIB

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Berita Terbaru