TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Padang Panjang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang kini berada di bawah sorotan tajam dan tekanan publik. Proyek miliaran rupiah “Rekonstruksi Jalan Pasar Bukit Surungan” yang dikerjakan asal-asalan hingga hancur dan retak-retak, resmi digeledah dan diperiksa di lapangan. Publik kini menuntut taring tajam korps adhyaksa: Segera tetapkan tersangka, jangan biarkan kasus ini menguap menjadi sekadar formalitas pemeriksaan!

​Pantauan di lapangan pada Selasa (16/6/2026) dan Jumat (19/6/2026), rombongan tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang Panjang dan Korps “Baju Cokelat” Kejari Padang Panjang tampak turun ke lokasi untuk mengukur, mengevaluasi, dan menyidik proyek yang diduga kuat menjadi ajang bancakan tersebut.

​Seorang warga pasar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekesalannya dengan nada tinggi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kemarin hari Selasa dan Jumat, rombongan dari PU dan Jaksa banyak sekali datang, Bang. Mereka sibuk ukur-ukur dari pintu depan terminal sampai ke bawah. Proyek ini memang amburadul! Anggarannya besar, tapi kualitasnya hancur. Jalan baru dibuat sudah retak-retak dan pecah. Lihat saja itu polongan (gorong-gorong) di bawah, tersumbat total akibat kerja asal jadi. Kami di sini melihat langsung bagaimana bobroknya pekerjaan mereka!” cetus warga dengan nada geram, Jumat (19/6/2026).

​​Saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026) melalui pesan singkat WhatsApp, Kasintel Kejari Padang Panjang terkesan irit bicara dan melemparkan bola panas ini ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat dengan Inovasi

​”Yaa bang, kami lagi periksa proyek tersebut. Kalau lebih bagusnya Abang tanya sama Pidsus,” ujar Kasintel singkat, seolah mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah naik kelas ke ranah penyidikan pidana khusus.

Saat tim investigasi dan wartawan datangi kantor Kejari Padang Panjang jalan KH Ahmad Dahlan No 03 Nagari Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kabupaten Padang dengan titik koordinat Lat -0.46438° Long 100.404939° Senin, 22/06/2026, bertemu lansung dengan Kasintel Kejari Muhammad Aby Habibullah, S.H., M.H.. untuk konfirmasi ulang agar tatal muka dan pak Kasintel memanggil anggota pidsus yang bernama Arisca dan menyampaikan kami belum bisa menyampaikan secara pasti yang jelas kami udah turun kelapangan hari Selasa tanggal 16 dan hari Jum’at tanggal 19 bulan Juni 2026, dan kami melihat gorong gorong atau grenase dan di colk ambil sampel ,yang kami sampaikan ini bahwa ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, antara lain misalnya harusnya ketebalan 15 cm di temukan hanya 10 cm dan yang lainnya masih dalam pendalaman kami tutup staff Pidsu Arisa.

​Sikap irit bicara ini justru memicu desakan lebih keras dari lembaga swadaya masyarakat dan tim investigasi. Proyek dengan Nomor Kontrak: 010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 senilai Rp1.669.970.078,81 yang didanai APBD 2024 ini, dikerjakan oleh CV. Saguri Indah Karya dan diawasi oleh CV. Nafla Consulting. Publik menduga ada mufakat jahat antara pelaksana, pengawas, dan oknum Dinas PUPR Padang Panjang sehingga proyek yang belum seumur jagung sudah hancur lebur.

Baca Juga :  Semarak HUT RI Ke 80, Lapas Pekanbaru Ikuti Persiapan IPPA Fest

​​Dugaan kegagalan bangunan dan manipulasi spesifikasi teknis ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan perbaikan kosmetik. Tim Investigasi menegaskan, para pelaku—baik kontraktor, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU—harus dijerat dengan dua undang-undang berlapis secara berlapis:

​1. Pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU PU):

Sesuai Pasal 85 dan Pasal 86, apabila terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa (kontraktor dan pengawas), mereka wajib bertanggung jawab secara hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan mengurangi mutu demi meraup keuntungan pribadi, aparat penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi pidana dan ganti rugi total, serta mem-blacklist perusahaan tersebut.

​2. Jeratan Maut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

​Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun…”

​Pasal 3: Mengunci para pejabat Dinas PU yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Hj.Rosina Muin Orang Tua Dari Wartawati Rizma Mengalami Sesak Nafas

​Pasal 7 ayat (1) huruf a: Secara spesifik mengunci pemborong/kontraktor yang melakukan perbuatan curang pada waktu menyerahkan bangunan, yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

​​Lembaga Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut melalui Rahman, menegaskan bahwa Kejari Padang Panjang tidak punya alasan lagi untuk mengulur-ulur waktu dengan alasan saksi berada di luar kota.

​”Uang rakyat senilai Rp1,6 miliar lebih diduga telah dirampok lewat pengurangan mutu material, pemadatan asal-asalan, dan pengawasan yang buta tuli. Kejari Padang Panjang, khususnya tim Pidsus, harus berani menyeret Direktur CV. Saguri Indah Karya, CV. Nafla Consulting, dan PPK Dinas PUPR ke meja hijau. Jangan hanya ukur-ukur lapangan untuk formalitas! Jika kasus ini mandek, kami akan bawa massa dan melaporkan kemandulan Kejari Padang Panjang langsung ke Kejati Sumbar dan Kejagung RI!” tegas Rahman secara keras.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, pihak CV. Saguri Indah Karya, maupun CV. Nafla Consulting terkesan bungkam dan bersembunyi dari kejaran konfirmasi media, memperkuat sinyalemen adanya borok besar yang sedang mereka tutupi.

​Masyarakat Padang Panjang menunggu keberanian Kejari: Apakah hukum akan tegak, atau layu di hadapan para kontraktor nakal? (Tim/Red)

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Gagalkan Aksi Perampokan Rp3,6 Milyar, Nenek Jukir di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp100 Ribu dari Pemilik
Kejagung Segel Gudang Sepeda Motor Listrik BGN di Bogor

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:58 WIB

TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:43 WIB

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:05 WIB

Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:54 WIB

Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Berita Terbaru