Dikutip Uang Perpisahan Sebesar Rp 435 Ribu, Wali Murid SDN 2 Brebes Dilarang Curhat di Sosmed

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sejumlah wali murid mengeluhkan biaya yang dibebankan ke anaknya jelang acara perpisahan sekolah. Hal ini dialami para orangtua siswa kelas 6 SDN 2 Brebes, Jawa Tengah.

Disebutkan bahwa siswa diminta membayar iuran perpisahan sekolah sebesar Rp 435 ribu.

Rinciannya pun terungkap

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pungutan tersebut membuat sebagian orangtua merasa keberatan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Mau lulus SD saja terlalu banyak seremonial yang tidak perlu. Kasihan orang tua yang tidak punya duit,” ujarnya dikutip dari TribunJateng, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, besaran biaya itu disampaikan dalam rapat antara pihak sekolah dengan wali murid beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, siswa kelas 6 disebut diminta membayar uang kenang-kenangan sebesar Rp 350.000.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Selain itu, ada juga biaya lain berupa pembelian map ijazah Rp 60.000 dan batik perpisahan Rp 25.000.

“Tiap siswa diminta Rp 350.000 untuk kenang-kenangan, uang batik perpisahan Rp 25.000, dan map ijazah Rp 60.000,” ungkap wali murid.

Wali Murid Tak Boleh Curhat di Media Sosial

Menurut dia, dana kenang-kenangan itu rencananya digunakan untuk membeli laptop bagi sekolah.

Ia pun mempertanyakan alasan pengadaan tersebut karena pemerintah dinilai sudah memberikan bantuan laptop sebelumnya.

Selain itu, ia mengaku heran karena dalam akhir rapat, wali murid disebut diminta tidak menyebarluaskan hasil pertemuan tersebut, termasuk ke media sosial.

“Yang aneh tidak boleh (dilarang) diekspos di sosmed dan lain-lain oleh oknum KS dan guru. Semua orang tua pun patuh karena takut anaknya yang jadi korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bakal Hapus Sistem Outsourcing Bagi Pekerja

Sementara itu, Kepala SDN Brebes 02, Yusti Puspitawati, enggan merinci nominal pungutan yang dipersoalkan wali murid. Ia hanya menjelaskan soal pengadaan map ijazah.

Ia justru meminta persoalan kegiatan perpisahan ditanyakan kepada panitia yang berasal dari unsur orangtua siswa.

“Mohon maaf, kami hanya bisa menjawab masalah map ijazah untuk keamanan ijazah dan memudahkan menyimpannya dan menjadi kebutuhan personal siswa dan yang wajib memenuhi kebutuhan personal adalah orangtua,” ujarnya dilansir dari TribunBanyumas, Selasa (19/5/2026).

“Untuk masalah perpisahan, konfirmasi dengan orangtua siswa selaku panitia Pak, tanyakan ke yang melaporkan ke bapak yang menjadi bagian dari kumpulan orangtua, nuwun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selama Sepekan, TNI AL Bongkar Pagar Laut Sejauh 11,75 Km

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes, Aditya Perdana, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran tertanggal 7 Mei 2026 terkait pedoman kegiatan perpisahan sekolah.

Menurut Aditya, seluruh sekolah wajib mengikuti aturan dalam surat tersebut, termasuk dalam penarikan iuran kepada siswa.

Ia menegaskan, pungutan untuk kenang-kenangan maupun kebutuhan lain harus lebih dulu dibahas bersama komite dan wali murid melalui rapat.

“Sudah dirapatkan dengan komite/wali murid belum? Ini harus melalui rapat kesepakatan antara komite dan wali murid,” katanya.

“Kalau terkait iuran, prinsipnya, harus ada kesepakatan masing-masing pihak terkait dan kuncinya tidak memberatkan,” pungkas Aditya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page