Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program pengadaan yang berlangsung pada tahun anggaran 2020–2022 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.980.000.000.000,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:

Baca Juga :  Danramil Koramil 01/ Teluknaga Bersama Kapolsek Teluknaga dan Camat TelukNaga Gelar Halal Bi Halal

Sri Wahyuningsih (SW) — Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.

Mulyatsyah (MUL) — Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Ibrahim Arief (IBAM) — Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah.

Jurist Tan (JT) — Mantan staf khusus Mendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Menurut penyidik, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menetapkan spesifikasi teknis yang secara langsung mengarahkan ke satu produk tertentu, yaitu Chrome OS, dalam proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penggunaan perangkat berbasis Chrome OS tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Penggunaan Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga tujuan pengadaan TIK tidak tercapai,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Bentrok, PP dan GRIB di Blora Sepakat Lakukan Deklarasi Damai

Dalam praktiknya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) diduga disusun untuk mempersempit pilihan penyedia, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Dua dari empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah resmi ditahan di Rutan Salemba. Sementara itu, Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung. Tersangka keempat, Jurist Tan, diketahui masih berada di luar negeri dan belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 1 ayat 14 jo Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan,

Baca Juga :  Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Baksos dan Cek Kesehatan Gratis

Pasal 131 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,

Serta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi
Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid
DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail
Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:10 WIB

Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II

Sabtu, 18 April 2026 - 17:56 WIB

Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 17:18 WIB

Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid

Sabtu, 18 April 2026 - 09:06 WIB

DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB