Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program pengadaan yang berlangsung pada tahun anggaran 2020–2022 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.980.000.000.000,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:

Baca Juga :  Tausiyah Ustadz Abdul Somad Bersama Keluarga Besar Korem 031/Wira Bima

Sri Wahyuningsih (SW) — Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.

Mulyatsyah (MUL) — Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Ibrahim Arief (IBAM) — Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah.

Jurist Tan (JT) — Mantan staf khusus Mendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Menurut penyidik, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menetapkan spesifikasi teknis yang secara langsung mengarahkan ke satu produk tertentu, yaitu Chrome OS, dalam proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penggunaan perangkat berbasis Chrome OS tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Penggunaan Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga tujuan pengadaan TIK tidak tercapai,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Kasus Asusila, Ternyata Pengemudi Avanza yang di Rusak di Rumbai Korban Pemerasan

Dalam praktiknya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) diduga disusun untuk mempersempit pilihan penyedia, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Dua dari empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah resmi ditahan di Rutan Salemba. Sementara itu, Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung. Tersangka keempat, Jurist Tan, diketahui masih berada di luar negeri dan belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 1 ayat 14 jo Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan,

Baca Juga :  Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata

Pasal 131 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,

Serta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik
Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru
Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi
Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bitcoin Spot ETF Kembali Catat Inflow, INDODAX Imbau Investor Tetap Cermati Faktor Makro
Polda Jabar Persilahkan Masyarakat Hajar Begal, Syaratnya jangan Sampai Mati

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54 WIB

Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:27 WIB

Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru