KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi setelah mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melansir dari Antara, Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4).

Dalam laporan itu, KPK menjelaskan program MBG didukung alokasi anggaran besar yang meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian isi laporan tersebut.

Baca Juga :  Aisar Khaled Meriahkan Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa Kuansing

KPK mengungkapkan delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.

Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).

Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.

Baca Juga :  Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2026, Tim Pembina Samsat Riau Buka Layanan Digital 24 Jam Bertabur Hadiah

Selain itu, KPK juga merekomendasikan peninjauan kembali mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak menimbulkan praktik rente serta menjaga kualitas layanan.

Rekomendasi lainnya meliputi penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah penyimpangan.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban
Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit
Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi
Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle
Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial
Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031
Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:08 WIB

MPR RI Ambil Sikap Tegas! Juri dan MC LCC 4 Pilar di Kalbar di Non Aktifkan Usai Polemik Penilaian Jawaban

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel dan Rumah Sakit

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial

Berita Terbaru