Curi 5 Potong Kayu di Hutan, Petani di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Bui

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Seorang pria, M (44) asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Alasannya, M terdesak urusan perut, sehingga ia terpaksa harus mencuri kayu-kayu itu. Ada upaya untuk melakukan restorative justice, agar M tak jadi dipenjara.

Tapi upaya itu pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak tak akan melakukan restorative justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum terkait peristiwa itu.

Duduk Perkara Pencurian Kayu

M kedapatan mencuri kayu-kayu itu pada 25 Desember, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia kepergok petugas patroli kehutanan, ketika M membawa kayu sono brith itu.

Baca Juga :  Waduh! Anggota Ormas GPK Nekat Tendang Mobil TNI di Magelang, Situasi Sempat Memanas

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan.

  • Dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm;
  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm;
  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm;
  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm

Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter dengan merk Tasoti, dan satu buah tas merk ICA distro.

Baca Juga :  Domang dan Tari Ditetapkan sebagai Warga Kehormatan Riau, Simbol Harmoni Manusia dan Alam

Ia lalu diamankan ke Polsek Paliyan.

“Setelah dicek (yang dicuri) total lima potongan kayu dari hutan negara,” kata Kapolsek Paliyan AKP Ismanto di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).

M mencuri kayu ini setelah menunggu lengah petugas.

Petani Baru Pertama Kali Curi Kayu karena Urusan Perut

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, bahwa M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Menurut pengakuan baru kali ini, pengakuannya. [Kayu untuk] dijual,” kata Suranto dikonfirmasi dilansir dari Kumparan, Kamis (16/1).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
INDODAX Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Terdampak Bencana di Aceh, Ratusan KK Terima Manfaat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:16 WIB

Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:03 WIB

Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam

Berita Terbaru