SUARANEWS86.COM || Sulawesi Tengah — Bertepatan dengan Hari Pers Nasional, belasan kontributor dari saluran televisi nasional TVRI, justru harus menelan pil pahit karena diberhentikan dari pekerjaannya. Hal ini diduga sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang dijalankan oleh kementerian/lembaga seusai terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.
Empat organisasi pers di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Komunitas Rumah Jurnalis sebagai Koalisi Organisasi Pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, menyerukan keprihatinan mereka sebagai wujud solidaritas terhadap sesama jurnalis.
Dalam pernyataan sikap bersama, Rumah Jurnalis menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat sebagai kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang salah satu tujuannya untuk menyukseskan Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak seharusnya mengurangi anggaran yang dikhususkan bagi gaji para jurnalis yang berstatus kontributor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TVRI Sulawesi Tengah secara mendadak melakukan kebijakan dengan merumahkan belasan jurnalis yang berstatus kontributor. Kebijakan ini diambil efek dari kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, Minggu (9/2).
Menurut Agung, sebagai salah satu lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran. Ketiadaan anggaran untuk menggaji belasan kontributor tersebut, membuat TVRI Sulteng merumahkan sekitar 15 jurnalisnya, termasuk sejumlah penyiar.
Apa yang dialami kawan-kawan jurnalis di TVRI Sulteng ini, menjadi keprihatinan bersama. Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis.
Komunitas Rumah Jurnalis menilai, di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI, akan banyak anak-anak dari jurnalis maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik, yang justru akan kesulitan makan bergizi bahkan makan seadanya jika orangtuanya berhenti mendapatkan penghasilan.
Lebih dari itu, kebijakan pemerintah pusat merupakan upaya mencederai maruah kemerdekaan pers. Sebab, bagian dari tugas dan tanggung jawab jurnalis dalam mewujudkan kebebasan pers adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada publik. Sementara para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah dirumahkan.
Editor : Reza
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























