Asri Auzar Mantan Wakil Ketua DPRD Riau akan Jalani Sidang Perdana 20 November

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Eks Wakil Ketua DPRD Riau itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (20/11/2025) mendatang.

Asri Auzar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp5,2 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari lalu. Setelah itu, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada Selasa (11/11/2025).

Di hari yang sama, mantan calon Bupati Rokan Hulu tersebut langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dua hari kemudian, JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Pekanbaru. Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang membenarkan proses tersebut.

“Sudah. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu kemarin,” ujar Maruli Melansir RiauAktual, Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan, pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut sekaligus menjadwalkan persidangan.

“Sidang perdana dijadwalkan Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Demo Buruh di Jakarta, DPR Keluarkan SE Imbauan ASN untuk WFH Hari Ini

Kasus ini bermula pada November 2020 ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, hingga jatuh tempo, utang itu tak kunjung dibayar.

Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Asri Auzar kemudian menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar.

Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana. Sertifikat resmi beralih ke Vincent pada Oktober 2021.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerja Sama yang Baik, Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa

Namun, setelah sertifikat berpindah tangan, Asri Auzar diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia diduga meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh senilai Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025, dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya.

Merasa dirugikan, Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Asri Auzar dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik
Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:29 WIB

BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Berita Terbaru