Asri Auzar Mantan Wakil Ketua DPRD Riau akan Jalani Sidang Perdana 20 November

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Eks Wakil Ketua DPRD Riau itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (20/11/2025) mendatang.

Asri Auzar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp5,2 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari lalu. Setelah itu, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada Selasa (11/11/2025).

Di hari yang sama, mantan calon Bupati Rokan Hulu tersebut langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dua hari kemudian, JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Pekanbaru. Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang membenarkan proses tersebut.

“Sudah. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu kemarin,” ujar Maruli Melansir RiauAktual, Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan, pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut sekaligus menjadwalkan persidangan.

“Sidang perdana dijadwalkan Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pipa Gas Tanam PT TGI di Kemuning Inhil Meledak, Kobaran Api Menjulang Tinggi

Kasus ini bermula pada November 2020 ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, hingga jatuh tempo, utang itu tak kunjung dibayar.

Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Asri Auzar kemudian menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar.

Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana. Sertifikat resmi beralih ke Vincent pada Oktober 2021.

Baca Juga :  Permainan Perang Sarung di Pekanbaru Makan Korban, Seorang Pelajar Tewas

Namun, setelah sertifikat berpindah tangan, Asri Auzar diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia diduga meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh senilai Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025, dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya.

Merasa dirugikan, Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Asri Auzar dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapak Pedagang di Jalan Teratai Mulai Dibongkar, Agung Nugroho: Jalan Harus Dikembalikan ke Fungsinya
Penyegaran Organisasi, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Rotasi Empat Jabatan Strategis
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
Hujan Bukan Penghalang, Polantas Polda Riau Tetap Maksimal Layani Masyarakat
Rentetan Persoalan Tak Kunjung Usai, BASMI Riau Desak Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Masih Ada 11.856 Ijazah SMA/SMK Negeri Tersimpan di Sekolah, Disdik Riau Imbau Alumni Ambil Ijazah, Gratis!
Keselamatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Ditlantas Polda Riau Bahas Portal Pembatas Truk di Air Molek

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:08 WIB

Lapak Pedagang di Jalan Teratai Mulai Dibongkar, Agung Nugroho: Jalan Harus Dikembalikan ke Fungsinya

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:06 WIB

Penyegaran Organisasi, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Rotasi Empat Jabatan Strategis

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:20 WIB

Rentetan Persoalan Tak Kunjung Usai, BASMI Riau Desak Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Berita Terbaru