Dituding Menyepelekan PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah dituding menyepelekan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemicunya ialah saat akun TikTok @sekolahpasca.unilak, mengunggah penjelasan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Sebut Dirut Bank Pusing Usai Diguyur Dana Rp200 triliun dari Kas Negara

Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

“Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu,’ kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah melansir dari Jpnn, Jumat (12/9).

Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah. Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.

‘Saya mengimbau kepada para pejabat jangan asal ngomong. Hati-hati berbicara karena akan mengundang reaksi keras publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Danrem031/Wira Bima Hadiri Apel Kesiapsiagaan Jambore Karhutla Tahun 2025

Merespons hal tersebut, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah membantah jika dirinya merendahkan PPPK yang juga ASN.

Dia menjelaskan hanya menyampaikan filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diubah dengan UU 20 Tahun 2024. Bukan mau menjatuhkan ASN PPPK.

“Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023. Itulah perbedaan mendasar PNS dan PPPK seperti itu,” kata Prof. Zudan kepada JPNN.

Dia mengaku ikut menyusun RUU ASN-nya sampai selesai pembahasannya. Saat itu Zudan masih menjabat kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Sumber Dana Jambore Karhutla Tahun 2025 Jadi Sorotan Ketua KNPI Riau

Jadi, kata Prof. Zudan, dia sebenarnya ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak.

“BKN sebagai Bapaknya para ASN akan terus membimbing semua ASN-nya baik PNS maupun PPPK agar lebih meningkat pesat literasi digital dan kapasistasnya. 8 bulan ini BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro karier ASN baik PNS maupun PPPK,” pungkas Prof. Zudan Arif. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera
Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik
Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan
Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD
Menlu RI: 9 WNI yang Ditangkap Israel Telah Dibebaskan, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Prabowo Minta Warga Laporkan Tindakan Aparat yang Tak Sesuai Ketentuan
Raih Predikat ‘Sangat Baik’, Kemendagri Apresiasi Kinerja Disdukcapil Pekanbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:54 WIB

Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:43 WIB

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:41 WIB

Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:05 WIB

Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD

Berita Terbaru