Parah..! Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar, Flyover SKA Pekanbaru Ternyata Tak Sesuai Design

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disain fly over ska pekanbaru

Disain fly over ska pekanbaru

SUARANEWS86.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau yang dibangun tahun 2018 lalu dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini yaitu: YUN yang saat itu menjabat Kabid Pembangunan jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Kedua GR pihak swasta (konsultan) yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

Sedangkan NR yaitu kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).

“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di lansir AmiraRiau.com, Selasa (21/1/2025).

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

Asep menjelaskan, YUN selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau dan merangkap sebagai KPA sekaligus PPK pada saat itu (2018), menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp159 miliar tanpa penghitungan detail pekerjaan.

“Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail serta tidak disertai dengan perubahan gambar design. Jadi disini HPS-nya adalah Rp159.384.251.000, Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan penghitungan ahli kontruksi berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian negara sekitar Rp60 miliar,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Biadab..! Pria di Sumenep ini Tega Perkosa Anak Usia 13 Tahun

Terkait dugaan Tindak pidana korupsi pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini.

KPK menjerat tersangka dengan UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Sebelumnya, diduga pembangunan Flyover simpang SKA ini memang sudah berpolemik, bahkan YUN selaku Kepala bidang pembangunan PUPR Riau, tidak membayarkan jasa Konsultan PT. Nusa Karya Dumpama .

Perencanaan Amdal Lalin pembangunan Flyover simpang SKA dan Simpang pasar Arengka selesai, jasa konsultan sebesar Rp. 300.000.000. tak juga kunjung dibayar

Baca Juga :  Kasus Lingkungan PT Musim Mas Meledak! KNPI Riau Desak Direksi hingga Manajemen Dijadikan Tersangka

Selaku konsultan Amdalalin PT. Nusa Karya Dumpama, Perencanaan ini di mulai pada bulan Januari 2018 yang di perintahkan secara lisan oleh YUN kepala bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau kepada Bapak TR.

Termasuk pada kegiatan pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai- Jalan Soekarno Hatta (Sp SKA) mega proyek berniali Rp. 159.637.665.000,00 dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Riau tahun 2018, dikerjakan PT.Cipta Marga- Semangat Hasrat (KSO) dan perusahaan PT. Nusa Karya Dupama sebagai konsultan analisa dampak lalu lintas terhadap pembangunan flyover.***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Selasa, 22 September 2026 - 19:52 WIB

Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page