Gugat Polda Riau Terkait Penyitaan Aset, Muflihun Ajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau, Muflihun, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Aset itu disita dalam perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) di Setwan Riau Tahun 2020-2021.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan didaftarkan Muflihun dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Tertulis Pemohon adalah Muflihun S.STP., M.AP., dan Termohon adalah Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Sidang perdana digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.

“Betul (ada gugatan praperadilan),” ujar Anom, Selasa (26/8/2025).

Anom menegaskan, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tidak terkecuali Muflihun.

“Tidak apa-apa. Itu hak penggugat untuk menggugat praperadilan sesuai materi yang digugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Anom.

Anom menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia menekankan, penyidik telah bekerja secara profesional, termasuk dalam penyitaan yang kini dipersoalkan.

Baca Juga :  PSBN Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Kebersamaan Jadi Spirit Utama

Terpisah, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyebut, langkah hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan murni untuk menegakkan keadilan.

“Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita,” kata Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menambahkan, setiap tindakan hukum harus berlandaskan asas due process of law dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Sebagai warga negara, Muflihun berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.

“Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, dan menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah serta memulihkan nama baik beliau. Pada intinya, kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Apakah Muflihun benar-benar bersalah atau tidak, mari kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Ranmor Jelang Pengamanan Nataru 2025

Untuk diketahui, hingga kini Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut inisial M selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020-2021 di Setwan Riau sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Road To Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhu
Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman, Festival Kue Talam Ketan Durian di Pekanbaru Pecahkan Rekor Muri
BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper
SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar
Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau
Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan
Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali
Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:25 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Road To Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhu

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:22 WIB

Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman, Festival Kue Talam Ketan Durian di Pekanbaru Pecahkan Rekor Muri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WIB

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:24 WIB

SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:12 WIB

Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau

Berita Terbaru