SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Sidang perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengadilan Negeri Sumenep kembali memunculkan sorotan baru. Kali ini, kesaksian Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, H.Imam, dipertanyakan kebenarannya karena dinilai bertolak belakang dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Sumenep.
H. Imam bersama Kepala Dusun Pragaan Laok, Mustofa, sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pengadilan sebanyak dua kali. Baru pada panggilan ketiga, Kamis (21/8/2025), keduanya hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Namun, isi kesaksian H. Imam justru dianggap tidak sesuai dengan BAP yang telah dibuat di kepolisian. Bahkan sejumlah poin penting yang sebelumnya termuat dalam BAP disebutkan telah dicabut dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak keterangan saksi yang tidak konsisten. Bahkan ada beberapa poin penting yang justru dicabut saat sidang. Ini jelas berpengaruh pada sah atau tidaknya dasar penahanan terhadap terdakwa,” tegas kuasa hukum terdakwa, Syafrawi.
Menurutnya, jika terbukti memberikan keterangan palsu, saksi dalam persidangan bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Apabila kesaksian di persidangan terbukti palsu, maka saksi bisa dilaporkan karena itu termasuk tindak pidana,” tambahnya.
Atas kondisi ini, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (25/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas proses penangkapan serta penahanan terhadap terdakwa. (Ions)























