Beda Keterangan dengan BAP, Kades Pragaan Laok Terancam Dilaporkan Atas Dugaan Keterangan Palsu

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Sidang perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengadilan Negeri Sumenep kembali memunculkan sorotan baru. Kali ini, kesaksian Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, H.Imam, dipertanyakan kebenarannya karena dinilai bertolak belakang dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Sumenep.

H. Imam bersama Kepala Dusun Pragaan Laok, Mustofa, sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pengadilan sebanyak dua kali. Baru pada panggilan ketiga, Kamis (21/8/2025), keduanya hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Namun, isi kesaksian H. Imam justru dianggap tidak sesuai dengan BAP yang telah dibuat di kepolisian. Bahkan sejumlah poin penting yang sebelumnya termuat dalam BAP disebutkan telah dicabut dalam persidangan.

“Banyak keterangan saksi yang tidak konsisten. Bahkan ada beberapa poin penting yang justru dicabut saat sidang. Ini jelas berpengaruh pada sah atau tidaknya dasar penahanan terhadap terdakwa,” tegas kuasa hukum terdakwa, Syafrawi.

Menurutnya, jika terbukti memberikan keterangan palsu, saksi dalam persidangan bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Apabila kesaksian di persidangan terbukti palsu, maka saksi bisa dilaporkan karena itu termasuk tindak pidana,” tambahnya.

Atas kondisi ini, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (25/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas proses penangkapan serta penahanan terhadap terdakwa. (Ions)

Baca Juga :  KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Jatah Preman dari Proyek PUPR

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru