Seragam Sekolah Jadi Sorotan! DPP SPKN Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan di SD dan SMP Negeri Kampar

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || KAMPAR – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) sampaikan akan lakukan pengawasan eksternal terhadap jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Kampar, dengan fokus utama praktik penunjukan tempat penjahit yang memanipulasi aturan tahun 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah tim menerima banyak keluhan dari orang tua murid serta hasil survei langsung di wilayah Kampar. DPP SPKN telah mengantongi data kuat: beberapa sekolah SMP mematok biaya seragam mencapai Rp1.700.000.-

Praktik ini melanggar larangan mutlak pemerintah serta Peringatan Keras Ombudsman RI Tahun 2026: Sekolah dilarang menjual seragam, memungut biaya, maupun menunjuk penjahit atau toko tertentu. Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah berkomitmen memberikan dukungan seragam sekolah bagi siswa. Kenyataan ini sangat kontradiktif, memberatkan masyarakat, dan membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku. Terkait temuan yang sudah diverifikasi ini, DPP SPKN menegaskan akan melaporkannya secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan langsung kepada Bupati Kampar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai yang dipatok sekolah jauh melampaui harga wajar dan melanggar ketentuan resmi. Selisih besar ini menimbulkan kecurigaan mendalam, terutama jika kualitas bahan yang disediakan tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sidang Pranikah Bagi Pegawai

“Harga tidak masuk akal dan melanggar aturan. Padahal pemerintah dan Ombudsman sudah melarang pungutan serta pengarahan pihak ketiga. Ini indikasi pemerasan dan keuntungan sepihak,” tegas Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani.

DPP SPKN menuntut seluruh pungutan tidak sah yang sudah diterima sekolah segera dikembalikan secara utuh kepada orang tua murid. Penolakan atau kelalaian dalam hal ini akan langsung kami laporkan ke pihak berwenang.

Masih ditemukan pola lama yang mencurigakan: rapat Komite digelar seolah-olah atas permintaan orang tua, padahal faktanya banyak yang tidak setuju—terutama keluarga kurang mampu yang merasa tertekan demi kelancaran pendidikan anak mereka.

“Yang paling mencurigakan, setelah rapat selesai orang tua diminta tanda tangan surat pernyataan ‘bebas paksaan’, padahal dalam kenyataannya mereka terpaksa melakukannya. Ini jelas rekayasa untuk mengalihkan tanggung jawab,” ungkap Frans.

Ia menegaskan keabsahan dokumen tersebut: “Surat demikian tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Meski sudah ditandatangani, mematok harga sepihak atau mengarahkan ke penjahit tertentu tetap merupakan pelanggaran aturan yang tegas.”

Peringatan Keras Ombudsman RI Tahun 2026 Menegaskan:
Satuan pendidikan dilarang keras:

Baca Juga :  Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Balimau Kasai di Sidomulyo Timur

Menjual seragam atau bahan secara langsung maupun tidak langsung;

Mengarahkan orang tua ke toko atau penjahit tertentu;

Memanfaatkan rapat komite atau surat pernyataan untuk menutupi praktik pungutan.

Masalah ini menjadi perhatian khusus Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Desakan Kepada Bupati dan DPRD Kampar

DPP SPKN mendesak Bupati Kampar segera menegaskan aturan tegas yang melarang:

1. Penetapan harga seragam secara sepihak;

2. Pengarahan orang tua ke penjahit atau tempat tertentu;

3. Permintaan tanda tangan surat pembebasan tanggung jawab sekolah;

4. Penggunaan alasan rapat Komite untuk membenarkan kewajiban tersebut.

Frans Sibarani juga meminta DPRD Kabupaten Kampar memperkuat pengawasan, menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, serta memastikan aturan dan dukungan pendidikan berjalan efektif di lapangan.

Dasar Hukum dan Kebijakan Dilanggar

PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 & 198: Larangan mutlak menjual seragam atau bahan kepada siswa; diatur sanksi tegas bagi pelanggar.

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022: Sekolah hanya boleh menentukan model dan warna, dilarang mewajibkan membeli atau menjahit di pihak tertentu.

Pernyataan Resmi Disdikpora Kampar: Plt. Kepala Dinas menegaskan: “Sama sekali tidak boleh sekolah menjual seragam”.

Baca Juga :  Jelang Pacu Jalur, Basarnas Latih Warga Kuansing untuk Mengatasi Situasi Darurat

Peringatan Keras Ombudsman RI Tahun 2026: Melarang penjualan dan pengarahan pihak ketiga, serta melarang modus rapat komite atau surat pernyataan palsu.

UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggaraan layanan pendidikan wajib bebas dari pungutan liar dan praktik tidak sah.

Pasal 12 UU Tipikor: Perbuatan berpotensi sebagai pemufakatan jahat yang merugikan kepentingan masyarakat.

Langkah Tindak Lanjut DPP SPKN

1. Verifikasi keluhan dan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah;

2. Mengumpulkan bukti lengkap: surat edaran, berita acara, surat pernyataan dan kesaksian;

3. Melapor resmi kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Ombudsman RI;

4. Mendorong pembatalan kebijakan yang memberatkan, pengembalian dana dan penjatuhan sanksi tegas.

“Pendidikan negeri harus melayani, bukan membebani. Kami akan terus memantau dan mengawal, setiap pelanggaran pasti kami laporkan hingga tuntas,” pungkas Frans Sibarani.

Himbauan & Saluran Laporan
DPP SPKN menghimbau seluruh orang tua murid, baik yang sudah membayar maupun belum, segera melaporkan nama kepala sekolah atau pihak yang mewajibkan jahit maupun beli seragam. Langsung hubungi: tim advokasi DPP SPKN 082379887161. Setiap laporan dari orang tua akan kami kawal dengan pendampingan sampai selesai. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke 1 Kodam XIX/TT, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, 143 Kantong Terkumpul
Nekat Jual Seragam Sekolah, Disdik Pekanbaru akan Sangsi Pihak Sekolah
Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Berikan Seragam Gratis untuk Seluruh Peserta Didik Baru SD dan SMP Negeri
Dandim 0302/Inhu Diwakili Pasi Pers Hadiri Rapat Bersama Pemkab Inhu Matangkan Persiapan HUT RI ke 81
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tebar Semangat Kemerdekaan di Pedalaman Suku Talang Mamak
Abdul Jamal Kembali Pimpin Dinas Pendidikan usai Ditunjuk Wako Jadi Plt Kadisdik Pekanbaru
Polantas Karib Hadir di Car Free Day Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Seragam Sekolah Jadi Sorotan! DPP SPKN Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Aturan di SD dan SMP Negeri Kampar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Peringati HUT ke 1 Kodam XIX/TT, Kodim 0302/Inhu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, 143 Kantong Terkumpul

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Nekat Jual Seragam Sekolah, Disdik Pekanbaru akan Sangsi Pihak Sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani, Pemko Pekanbaru Evaluasi Operator TRC 112

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Berikan Seragam Gratis untuk Seluruh Peserta Didik Baru SD dan SMP Negeri

Berita Terbaru