Kapolres Siak Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Polres Siak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa sertifikat tanah yang berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi di Mapolres Siak dan dihadiri langsung oleh Kepala BPN Kab. Siak, Martin, S.S.T., M.H., Kasat Reskrim Polres Siak, Akp Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. serta Kanit I Satreskrim, Ipda Muhammad Habib Kevin, S.Tr.K., Selasa (22/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan pemecahan sertifikat.

Baca Juga :  May Day 2025, Bupati Inhu Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkontribusi Wujudkan Kesejahteraan

“Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materil hingga Rp8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni seorang pria berinisial SU yang berperan sebagai pencari orang yang mau mengurus surat tanah, seorang perempuan berinisial OP yang berperan sebagai seorang yang bisa mengurus surat tanah dan seorang pria berinisial FH yang berperan dalam proses pembuatan sertifikat palsu di sebuah percetakan di Pekanbaru,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

166 File Sertifikat Palsu Ditemukan

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Eka Ariandy Putra juga memaparkan hasil temuan petugas, termasuk penyitaan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang tersimpan di komputer yang digunakan tersangka FH, yang bekerja sebagai desainer grafis di salah satu percetakan di Pekanbaru.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Pimpin Tradisi Korps Dan Penyerahan Jabatan Dandim 0320/Dumai

“Ini merupakan temuan yang sangat penting, karena menunjukkan adanya praktik pemalsuan surat yang sistematis dan berulang. Ini bukan kasus satu-dua, tapi sudah berlangsung dari Januari hingga Juli 2025,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Diamankan

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat

Di akhir konferensi pers, Kapolres Siak mengimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen penting, seperti sertifikat tanah, langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cara cepat.

Baca Juga :  Kasubbag TU Pimpin dan Berikan Amanat Apel Pagi Lapas Narkotika Rumbai

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan Riau umumnya untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. Cek betul keasliannya, bisa melalui BPN atau ke Desa untuk surat tanah seperti SKGR. Jangan mengurus tanah melalui Calo,” tutup AKBP Eka. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper
SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar
Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau
Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan
Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali
Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Pekanbaru akan Segera Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya!

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WIB

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:24 WIB

SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:12 WIB

Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:18 WIB

Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

Berita Terbaru