In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Hasil persidangan Indra Septiarman (26) alias In Dragon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

In Dragon dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada beberapa waktu lalu.

“Dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang,” kata JPU Bagus Priyonggo, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, bahwa JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Iya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman menuntut terdakwa In Dragon dengan hukuman mati,” ujar Rasyid, Rabu (9/7/2025).

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, terhadap tuntutan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy Kuswara dengan didampingi Syofianita dan Sherly Risanti, masing-masing selaku hakim anggota, menunda sidang pekan depan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia gadis penjual gorengan cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Baca Juga :  KPK Segel Ruang Kerja dan Rapat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page