In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Hasil persidangan Indra Septiarman (26) alias In Dragon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

In Dragon dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada beberapa waktu lalu.

“Dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang,” kata JPU Bagus Priyonggo, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, bahwa JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Iya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman menuntut terdakwa In Dragon dengan hukuman mati,” ujar Rasyid, Rabu (9/7/2025).

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, terhadap tuntutan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy Kuswara dengan didampingi Syofianita dan Sherly Risanti, masing-masing selaku hakim anggota, menunda sidang pekan depan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia gadis penjual gorengan cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Baca Juga :  Usut Tuntas! Bandara Ilegal di Morowali Beroperasi Sejak Era Jokowi, Tak Ada Petugas Bea Cukai dan Imigrasi

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Tim Labfor Polda Sumut Lakukan Penyelidikan ke SPPG Karo Sempajaya
Rekaman CCTV Jadi Sorotan, Kuasa Hukum AKBP Faisal Klaim Tak Ada Bukti “Cium-Cium”
Razia Rokok Ilegal, 2 Oknum Satpol PP dan WH Aceh Utara Terekam CCTV Diduga Masukan Rokok ke Saku
Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Viral! Mahasiswa Ahli Gizi dan Ahli Pengobatan Gratis Sedunia Banjir Pujian Bedah Buku Skala International di UI
Perselisihan di Jalan Menuju Bandara Padang Berakhir Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Saling Memaafkan
Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Tim Labfor Polda Sumut Lakukan Penyelidikan ke SPPG Karo Sempajaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Rekaman CCTV Jadi Sorotan, Kuasa Hukum AKBP Faisal Klaim Tak Ada Bukti “Cium-Cium”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Razia Rokok Ilegal, 2 Oknum Satpol PP dan WH Aceh Utara Terekam CCTV Diduga Masukan Rokok ke Saku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Viral! Mahasiswa Ahli Gizi dan Ahli Pengobatan Gratis Sedunia Banjir Pujian Bedah Buku Skala International di UI

Berita Terbaru