LBH Taretan Legal Justitia Soroti Realisasi DD dan AD yang Syarat Penyimpangan, Kirimi Surat Terbuka untuk Kepala Desa

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mengeluarkan surat terbuka untuk seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Surat terbuka itu berisi tentang peringatan terkait carut marutnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Direktur LBH Taretan Legal Justitia Zainurrozi mengatakan, selama ini pengelolaan DD dan ADD di Kabupaten Sumenep terindikasi banyak kejanggalan.

Bahkan terdapat salah satu kegiatan di salah satu desa yang disinyalir fiktif. Selain itu tidak sedikit pembangunan yang dibangun menggunakan anggatan DD mangkrak sehingga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

Selain itu juga banyak indikasi hasil pekerjaan proyek tidak memenuhi spesifikasi teknis dan parahnya terdapat sejumlah pekerkaan yanh diduga tumpang tindih dengan program lain.

“Surat terbuka ini kami terbitkan sebagai ultimatum kepada semua kepala desa. Karena kami dalam waktu dekat akan melaksanakan investigasi forensik terhadap realisasi anggaran di seluruh desa di Kabupaten Sumenep,” kata Zainurrozi.

Selain itu kata dia dalam waktu dekat juga akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.

Baca Juga :  Pemprov Riau Mulai Lakukan Pembahasan UMP 2026, Tenggat Waktu Hingga Akhir Desember

Langkah itu sambung dia sebagai tindakan krusial untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara komprehensif. Sehingga kesimpulan yang akan diambil memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menghindari potensi kekeliruan dalam analisis akhir.

Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami sebagai warga negara memiliki hak dan juga dijamin oleh Undang-undang untuk mendapatkan semua informasi pengelolaan DD dan ADD,” ungkap pria yang akrab disapa Rozi itu.

Baca Juga :  Debt Collector Tewas Dikeroyok, Warung di Depan TMP Kalibata Dibakar Sekelompok Pemuda

Semua langkah yang akan dilakukan itu sebagai wujud untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang baik “Good Governance”, termasuk pengelolaan keuangan di desa.

“LBH Taretan Legal Justitia akan memantau secara saksama setiap tindak lanjut atas peringatan ini,” jelas dia. (Ions)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:12 WIB

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Berita Terbaru