Kejati Maluku Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || MALUKU — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian didampingi Para Kasi di Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku secara virtual diruang Vicon Pidum, bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, mengajukan usulan penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif ke JAM Pidum pada Kejaksaan Agung RI, pada hari ini Rabu (04/06/2025).

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum Julivia M. Sellano, S.H dan para Jaksa Fasilitator, dalam pengajuan penghentian penuntutan perkara di maksud, yakni :

1. Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tersangka “MLL” alias Marex Lohy alias Abu Lohy dan korban “DH” alias Daniel dan “AU” alias Ari, dengan lokasi kejadian di Jalan Lintas Seram Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat.

2. Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka “CW” alias Corneles dan Korban “YL” alias Yacob, dengan lokasi kejadian di Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam paparannya, Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH. MH menyebut, pihaknya telah melakukan upaya perdamaian untuk kedua perkara tersebut pada tanggal 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru, berhubung kedua perkara dimaksud berada di Desa yang sama, sehingga Tim Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Desa Samasuru serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban.

Menurutnya, masing – masing tersangka dalam perkaranya yakni tersangka “MLL” alias Marex Lohy alias Abu Lohy dan tersangka “CW” alias Corneles, telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada saksi korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sehingga permasalahan ini telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!

Selain itu, Korban “DH” alias Daniel dan “AU” alias Ari serta Korban “YL” alias Yacob beserta Keluarga mereka, dengan kerendahan hati telah memaafkan perbuatan Tersangka dan bersedia berdamai tanpa mengajukan persyaratan apapun, sehingga dengan berbagai pertimbangan maka Tim Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dipertimbangkan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dengan disertai persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Baca Juga :  Dalam Membentuk Karakter dan Disiplin Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Pramuka

Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Diketahui, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang ditunjuk dalam P-16.A atas perkara – perkara tersebut yakni Julivia M. Sellano, S.H, Aninditia Widyanti, S.H, Gunanda Rizal, S.H, Izaak Muskitta, S.H, Fitria Wally, S.H dan Supriyatmo Efensus P.G, S.H.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A. Hadjat, S.H, Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi D. Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Singgung Hati Nurani dan Prinsip
Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia, Ini Sosok Hj. Suharti
Viral! Pukul Warga di Warung Kopi, Kapolres Kapuas Hulu Minta Maaf, Sepakat Diselesaikan Lewat Hukum Adat
Terkait Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Geledah 2 Pondok Pesantren
Limit Lelang di Bawah Nilai Appraisal, BRI Kramat Hadapi Ancaman Gugatan Hukum
Niat COD Motor di Kawasan MTQ Pekanbaru, Korban Terseret 10 Meter Saat Motornya Dibawa Kabur
Polisi Larang Jurnalis Meliput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 16:24 WIB

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Singgung Hati Nurani dan Prinsip

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia, Ini Sosok Hj. Suharti

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Viral! Pukul Warga di Warung Kopi, Kapolres Kapuas Hulu Minta Maaf, Sepakat Diselesaikan Lewat Hukum Adat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Terkait Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Geledah 2 Pondok Pesantren

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Limit Lelang di Bawah Nilai Appraisal, BRI Kramat Hadapi Ancaman Gugatan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page