Tim Penyidik Kejari Ambon Geledah dan Sita Dokumen PT Dok dan Perkapalan Waiame

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • SUARANEWS86.COM | MALUKU — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H secara resmi dalam Konferensi Pers yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, menyampaikan perkembangan penanganan perkara PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon yang beralamat di Jln. Rijali No.1 Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada hari ini Senin (19/05/2025).

Kajati Agoes SP menyebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekitar pukul 09.45 Wit, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Dokumen dan Barang Bukti lainnya terkait dugaan korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan”, ungkap Kajati.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan

Lebih lanjut, Kajati ASP menyatakan, pihaknya saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut terbagi dalam dua Tim, untuk Penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, S.H., M.H dan Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo, S.H., M.H. Sementara penggeledahan di tempat tinggal Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H., M.H, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik berhasil menyita dokumen dan Hp milik Saksi “SR” (Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sedangkan di tempat tinggal Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) Penyidik berhasil menyita 1 (satu) kotak perhiasan, 6 (enam) Buah Jam Tangan, 42 (empat puluh dua) Tas Bermerk dan Hp milik Sdri. “WAL”.

Baca Juga :  Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Game Roblox, Ini Alasannya

Selain itu, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya serta 1 (Satu) Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama SAMSUL BAHRI, ST.

Sedangkan untuk hari ini, Tim Penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh Sdri. “NR” (Staff Keuangan PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) berupa 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No.Pol. B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama IVONG MAIHASSY, serta 10 (sepuluh) Tas bermerek dan 1 (Satu) Unit Treadmil. Selain itu, Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame).

Baca Juga :  Kecewa Terhadap Kadis Kesehatan P2KB Sumenep, Keluarga Pasien H Minta Kapus Bluto dan yang Terlibat Dipecat

Menurut Kajati Agoes SP, Tim Penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

Terhadap Barang Bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon tersebut. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan

Senin, 8 Juni 2026 - 10:12 WIB

GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan

Berita Terbaru