BKPN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Terkait BBM Pertamax Oplosan

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan, masyarakat yang menjadi konsumen bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina bisa menggugat dan meminta ganti rugi apabila Pertamax yang dibeli terbukti Pertalite hasil oplosan.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menjelaskan, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya dapat secara bersama- sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

“Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit,” jelasnya dikutip Rabu, 26 Februari 2025.

Pihaknya pun mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

Termasuk meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.

Selain itu, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.

Baca Juga :  Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP

Cederai Hak Konsumen

Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai.

Di mana, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Dalam kasus ini, konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Baca Juga :  AMRB Desak Mendagri Segera Terbitkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati Rohil Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 10:45 WIB

Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:50 WIB