Polda Jateng Tolak Diperiksa Terkait Kasus SPPG, Kejaksaan: Tidak ada Pemanggilan atau Pemeriksaan

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejari Jateng), Arfan Triono menanggapi soal penerbitan aturan personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejaksaan negeri terkait dimintai keterangan pengelolaan Satuan Pelayanan Gemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia mengatakan, saat ini jajarannya sedang menghimpun data terkait aktivitas SPPG.

Arfan membantah, jajarannya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap personel Polri.

“Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Karena berdasarkan surat perintah tugas, melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” katanya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arfan mengaku, tak mempermasalahkan jika Polda Jateng menerbitkan perintah agar para personelnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan terkait pemeriksaan SPPG.

“Ya monggo. Tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil,” ujarnya.

Menurut Arfan, pendataan tersebut merupakan perintah pusat dan buntut dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Jadi jangan sampai di daerah juga ada (kasus) seperti itu,” ucapnya.

Arfan menyampaikan, penghimpunan data terhadap SPPG di Jateng dilaksanakan oleh kejaksaan negeri (kejari). Adapun data atau keterangan yang digali kejari adalah seputar aktivitas SPPG terkait, termasuk pengadaan barang atau produk.

Baca Juga :  Dua Pengedar Shabu Berhasil Digulung Polsek Kandis, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan

“Tapi baru on progress. Kan banyak SPPG-nya,” katanya.

Arfan menyatakan, jumlah SPPG yang telah diperiksa oleh masing-masing kejari di Jateng baru berjumlah belasan. Dia mengatakan, hasil pendataan dan pengumpulan keterangan nantinya bakal diserahkan kepada jajaran pimpinan untuk dianalisis. Setelah itu baru dirumuskan langkah atau tindakan lanjutannya.

Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah

Polda Jateng telah memerintahkan para personelnya agar tak memenuhi panggilan kejari untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal pengelolaan SPPG dalam program MBG. Polda Jateng mengatakan, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah.

Perintah agar personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejari beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Perintah tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut ditembuskan kepada Kabid Propam dan para pejabat utama Bidang Propam Polda Jateng.

“Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan personel Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian bunyi surat perintah tersebut yang diperoleh seperti melansir Republika, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Propam Polri Buka Pengaduan WA Hotline Buat Polisi Pelanggar Aturan

Terdapat 10 poin dalam surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng. Pada poin lainnya ditegaskan bahwa jika pemeriksaan harus dilakukan oleh kejari, hal itu harus dilakukan di mapolres.

“Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum,” tulisnya.

Pada poin berikutnya, Kasipropam diperintahkan mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya).

“Apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan,” demikian bunyi perintah pada poin keempat.

Selain itu, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng memerintahkan agar ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja wajib dijaga provos.

“Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengonfirmasi surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng dengan seluruh poinnya tersebut seperti tersebar di WhatsApp. Menurut Artanto, perintah tersebut diedarkan dua hari lalu.

Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Mobil Expander Tabrak Motor dan Pedagang Kaki lima di Sumenep

Artanto menjelaskan, bahwa perintah tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur, termasuk ketika ada panggilan dari kejaksaan.

“Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah penerbitan perintah tersebut berlatar adanya pemeriksaan terhadap SPPG Polri di Jateng, Artanto tak memberi penjelasan lugas.

“Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena,” ujar Artanto.

Artanto mengaku, tak mengetahui ada berapa SPPG Polri di wilayah Jateng. Dia pun belum memperoleh laporan atau data soal apakah ada dan berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang sudah diperiksa kejaksaan.

Dia kembali menekankan, poin-poin perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng merupakan pengingat agar para personel Polri di Jateng tertib administrasi.

“Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan,” kata Artanto. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset
HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat
HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer
Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas
Mayat Pria Ditemukan di dalam Gardu LRT Pancoran, PLN Temukan Kabel dan Komponen Rusak
Kasus Kematian Robby Harianda, JPU Tuntut 4 Terdakwa hingga 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:14 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5

Kamis, 10 September 2026 - 14:04 WIB

Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset

Rabu, 9 September 2026 - 19:31 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB