Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ (22) atas kasus penembakan yang melukai seorang mahasiswi berinisial LA (20) di Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, Jumat (12/6) sekitar pukul 22.25 WITA. Korban mengalami luka di bagian kepala.

Panit I Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan mengatakan korban ditembak menggunakan senapan angin saat baru pulang kuliah di sekitar rumahnya.

Saat itu korban langsung terjatuh sambil memegangi bagian kepalanya yang terluka. Keluarga yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Benar, dan saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Erry saat dihubungi, melansir Kumparan, Minggu (14/6).

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung menyelidiki kasus tersebut.

Pelaku akhirnya ditangkap. Ia diketahui merupakan mantan pacar korban.

“Untuk motifnya itu dia sakit hati. Jadi mereka ini memang sempat menjalin hubungan kekasih. Kemudian si cewek minta putus karena mau fokus kuliah, tetapi cowoknya tidak mau. Ada juga kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati, sehingga melakukan perbuatannya,” ujar Erry.

Baca Juga :  Kapolri Beri Penghargaan Sekolah Perwira kepada Aiptu Jimmi Personel Polsek Rumbai Pesisir Pemilik Pesantren Gratis

Menurutnya, tindakan pelaku dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya.

“Ya, jadi memang ada unsur sengaja, karena si pelaku ini ada sakit hati,” tegasnya.

Senapan Angin Milik Teman Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminjam senapan angin milik temannya dengan alasan hendak berburu. Namun, senjata tersebut justru digunakan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.

“Dia meminjam senapan angin temannya dengan alasan mau berburu. Kemudian menuju rumah korban dan mencari lokasi yang pas untuk melakukan aksinya. Di depan rumah korban memang ada semak-semak dan posisi yang cukup tinggi untuk bersembunyi,” jelas Erry.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspaadaan dan Deteksi Dini, Ini Pesan Kalapas Dalam Memimpin Apel Serah Terima Regu Pengamanan

Kondisi korban saat ini telah membaik.

“Korban sudah pulih karena pelurunya tidak bersarang,” katanya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Pasalnya tentang penganiayaan berat,” tutup Erry. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ubah Sawah Milik Sendiri Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Terancam Hukuman 5 Tahun Denda Rp1 Milyar
Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

Ubah Sawah Milik Sendiri Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Terancam Hukuman 5 Tahun Denda Rp1 Milyar

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Berita Terbaru