SUARANEWS86.COM || Polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ (22) atas kasus penembakan yang melukai seorang mahasiswi berinisial LA (20) di Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, Jumat (12/6) sekitar pukul 22.25 WITA. Korban mengalami luka di bagian kepala.
Panit I Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan mengatakan korban ditembak menggunakan senapan angin saat baru pulang kuliah di sekitar rumahnya.
Saat itu korban langsung terjatuh sambil memegangi bagian kepalanya yang terluka. Keluarga yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Benar, dan saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Erry saat dihubungi, melansir Kumparan, Minggu (14/6).
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung menyelidiki kasus tersebut.
Pelaku akhirnya ditangkap. Ia diketahui merupakan mantan pacar korban.
“Untuk motifnya itu dia sakit hati. Jadi mereka ini memang sempat menjalin hubungan kekasih. Kemudian si cewek minta putus karena mau fokus kuliah, tetapi cowoknya tidak mau. Ada juga kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati, sehingga melakukan perbuatannya,” ujar Erry.
Menurutnya, tindakan pelaku dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya.
“Ya, jadi memang ada unsur sengaja, karena si pelaku ini ada sakit hati,” tegasnya.
Senapan Angin Milik Teman Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminjam senapan angin milik temannya dengan alasan hendak berburu. Namun, senjata tersebut justru digunakan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
“Dia meminjam senapan angin temannya dengan alasan mau berburu. Kemudian menuju rumah korban dan mencari lokasi yang pas untuk melakukan aksinya. Di depan rumah korban memang ada semak-semak dan posisi yang cukup tinggi untuk bersembunyi,” jelas Erry.
Kondisi korban saat ini telah membaik.
“Korban sudah pulih karena pelurunya tidak bersarang,” katanya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
“Pasalnya tentang penganiayaan berat,” tutup Erry. **
Editor : Reza
























