Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Ketiga mantan pejabat BGN tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah.

Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya dugaan intervensi dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan serta terdapat indikasi penggelembungan harga (markup) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Beberapa item pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain:

  • Pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu. Pengadaan puluhan ribu unit tablet.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga :  Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS, Tak Lagi Berjenjang, Pasien Bisa Langsung Pilih Rumah Sakit Tipe A

Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup harga.

Selain dugaan penyimpangan pengadaan, Kejagung juga menelusuri dugaan penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu dalam pelaksanaan program MBG.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan yang telah ditentukan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan pelajar di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas, 3 Rumah di Kelurahan Jadirejo Ludes Terbakar

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Berita Terbaru