Jaga Integritas Pendidikan, KPK Terbitkan SE Baru: Tolak Pungli dan Praktik Titipan Siswa di SPMB 2026

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas serta tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul.

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon siswa memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Komitmen Bebas Narkoba dan Gangguan Kamtib, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian Blok A

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang sering muncul antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Heboh Soal Kasus Tom Lembong Mirip Perkara Haji Suparman, Ketua KNPI Riau Bilang Peristiwa Hukum yang Tidak Sehat

KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Selain itu, ditemukan pula berbagai bentuk manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Tak hanya itu, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB masih menjadi perhatian serius. Permasalahan yang ditemukan meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

Baca Juga :  Mulai Besok, Tarif Parkir di Pekanbaru Turun

Karena itu, KPK menegaskan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB.

Dengan demikian, layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Scan Wajah
Sebut Sumatera Barat dan Jabar Daerah Intoleran, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri
Bareskrim Polri: Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Kabel SUTET Putus Diduga karena Faktor Teknis dan Cuaca
Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera
Tuai Sorotan! Anggaran LCC 4 Pilar MPR RI 2026 Mencapai Rp 30,7 Milyar, Tapi Hadiah Bagi Juara Hanya Rp 10 Juta
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Masyarakat Tak Perlu Lagi Selalu Membawa Kartu Fisik
Respon Temuan Ombudsman, Anggota DPR RI Minta Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan
Kemendikdasmen: Calon Murid di Bawah Usia 7 Tahun Tetap Bisa Masuk Jenjang Pendidikan SD

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:40 WIB

Jaga Integritas Pendidikan, KPK Terbitkan SE Baru: Tolak Pungli dan Praktik Titipan Siswa di SPMB 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:58 WIB

Sah! Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Scan Wajah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:26 WIB

Sebut Sumatera Barat dan Jabar Daerah Intoleran, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bareskrim Polri: Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Kabel SUTET Putus Diduga karena Faktor Teknis dan Cuaca

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dirut PLN Minta Maaf Usai Padamnya Listrik Secara Massal di Pulau Sumatera

Berita Terbaru