Polisi Tangkap Pembobol Toko Ponsel di Pekanbaru, Uangnya untuk Kebutuhan Hidup

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ponsel khusus iphone di Jalan Pahlawan Kerja, Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku berinisial SLD berhasil diamankan polisi usai melakukan aksi pembobolan toko pada 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Zamhur mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pengintaian terhadap toko tersebut sebelum melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terjadi pembongkaran toko sekitar pukul 03.00 WIB. Yang dibongkar adalah toko khusus iPhone. Menurut informasi, dua hari sebelum beraksi pelaku sudah memantau toko tersebut,” ujar Zamhur.

Baca Juga :  Kalapas Erwin Fransiskus Simangunsong Hadiri Kegiatan Buka Puasa Bersama di Rutan Pekanbaru

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 25 unit handphone iphone berbagai jenis dan handphone merek lain.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 16 April 2026.

“Pada tanggal 16 Mei 2026 kita berhasil mengamankan pelaku SLD. Dari tangan pelaku, kita mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta hasil kejahatan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut. Uang hasil penjualan handphone curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit iPhone 17.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 RI, Walikota LIRA Pekanbaru Gelar Aksi Berbagi untuk Masyarakat

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu buah handphone iPhone 17,” tambahnya.

Polisi juga memastikan pelaku bukan residivis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing
ISPU Tembus Sampai 220, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Selama 4 Hari Kedepan
Disdik Pekanbaru Terus Pantau Kualitas Udara, PJJ akan Diterapkan Kembali Apabila ISPU Capai 201
HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing
Kabut Asap Masih Kepung Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Peserta Didik Dipulangkan Lebih Awal
Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:06 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing

Selasa, 15 September 2026 - 17:22 WIB

ISPU Tembus Sampai 220, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Selama 4 Hari Kedepan

Selasa, 15 September 2026 - 15:39 WIB

Disdik Pekanbaru Terus Pantau Kualitas Udara, PJJ akan Diterapkan Kembali Apabila ISPU Capai 201

Selasa, 15 September 2026 - 15:20 WIB

HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing

Selasa, 15 September 2026 - 08:25 WIB

Kabut Asap Masih Kepung Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Berita Terbaru