Libur Natal dan Cuti Bersama, Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, tetap membuka pelayanan di momen libur cuti bersama Natal tahun 2025.

Masyarakat Pekanbaru tetap bisa mengakses pelayanan pada akhir pekan ini di Kantor Disdukcapil, Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Layanan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru tetap buka pada, Sabtu (27/12/2025). Masyarakat bisa mengakses layanan Misagu atau singkatan dari Melayani Sabtu dan Minggu hingga, Minggu (28/12/2025) besok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bisa mengakses sejumlah layanan di antaranya untuk perekaman dan cetak KTP elektronik khusus pemula. Masyarakat juga bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga :  Kantor Kesra Pemkab Inhil Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp100 Juta

“Kami tetap melayani pada akhir pekan ini, terutama untuk rekam dan cetak KTP hingga aktivasi IKD,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (26/12/2025).

Layanan ini memang hanya berlangsung setengah hari sehingga masyarakat bisa memanfaatkan jadwal yang ada. Mereka bisa datang mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Remaja yang sudah berusia 17 tahun bisa memanfaatkan layanan ini. Mereka bisa datang ke kantor tersebut untuk merekam data KTP elektronik.

“Jadi yang sudah berusia 17 tahun dan belum pernah memiliki KTP bisa melakukan perekaman,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pria Diamankan di Wisma Dayani

Irma menambahkan bahwa remaja yang sudah berusia minimal 16 tahun bisa ikut merekam data KTP elektronik. Namun untuk proses cetak KTP elektronik pemula baru dilakukan saat sudah berusia 17 tahun.

“Kalau yang berusia minimal 16 tahun tetap bisa rekam KTP elektronik, tapi cetaknya saat sudah berusia 17 tahun,” paparnya.

Mereka yang hendak melakukan rekam KTP elektronik bisa membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen itu yakni Kartu Keluarga (KK). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Resiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Penertiban ODOL di Tol Permai
Seragam Gratis Disalurkan Oktober, Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam
Semarak HUT RI ke 81, Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama Ojol
BASMI Riau: Tiga Boks Bukti Sudah Diamankan, Kasus Smartboard Disdik Riau Harus Terang-Benderang
Nama dan NIM Disebut Tak Ditemukan, ASN Dinas Kebudayaan Riau Dilaporkan ke Polisi
Usai Santap Menu MBG, 45 Siswa SD di Dumai Alami Mual dan Muntah, Polisi Amankan Sampel Makanan
Jembatan Perintis Garuda Desa Sanglap Diresmikan, Buka Akses Warga di Wilayah Terpencil Inhu
Kirim Surat ke Presiden, Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM Harus segera Terlaksana

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Tekan Resiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Penertiban ODOL di Tol Permai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Seragam Gratis Disalurkan Oktober, Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Semarak HUT RI ke 81, Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama Ojol

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

BASMI Riau: Tiga Boks Bukti Sudah Diamankan, Kasus Smartboard Disdik Riau Harus Terang-Benderang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Nama dan NIM Disebut Tak Ditemukan, ASN Dinas Kebudayaan Riau Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru