Demi Mengejar Cinta Wanita Lain, Kades Sibiruang Ceraikan Istri Sahnya, BASMI Minta Bupati Kampar Evaluasi Kades D

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARANEWS86.COM || KAMPAR — Luar biasa kelakuan seorang oknum kepala desa Sibiruang Kabupaten Kampar, demi mengejar wanita lain sanggup menceraikan istri sah nya, hal itu sudah sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala desa.

Saat tim media mencari informasi lanjutan, dengan mendatangi rumah istri muda kades Sibiruang inisial T yang beralamat di wilayah desa tanah Merah.

Informasi yang diterima tim, Kades Sibiruang inisial D telah menikahi saudari T diduga menikah dibawah tangan (siri), namun kades diduga tidak tinggal serumah dan jarang pulang ke rumah istri siri nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya informasi yang didapat terkait Istri sah nya, bahwa Kades D telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dan ditolak, namun kades meminta istri sahnya untuk lakukan gugatan ke pengadilan agama, dan kades D menjanjikan harta gono gini untuk Istri sah yang telah digugat cerainya.

Baca Juga :  KOPPSA-M Laporkan Pembongkaran Aset ke Polda Riau, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Propam, Sorotan Publik Menguat

Sementara itu, kades Sibiruang D saat dimintai konfirmasi lanjutannya, tidak ada jawaban, justru telah memblokir kontak awak media ini.

Menanggapi hal tersebut, ketum Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Fadli meminta Bupati Kampar untuk segera memanggil kades Sibiruang D, jika perlu segera lakukan evaluasi.

Seorang kepala desa harusnya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya, bukan sebaliknya, dengan Menyia-nyiakan istri demi wanita lain itu sudah sangat tidak layak jadi pemimpin,” sebutnya geram.

Untuk hal ini, pekan depan kami dari BASMI akan mendatangi bupati Kampar untuk meminta tindak lanjut dari bupati Kampar atas perbuatan kepala desa Sibiruang D,” tutupnya.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat, Polsek Tualang Laksanakan Patroli Anti Premanisme dan C3

Untuk diketahui, “Seorang kepala desa tidak boleh menambahkan istri secara pribadi jika sudah menikah karena akan melanggar aturan yang melarang pengumpulan kekayaan dan penyelewengan kekuasaan, serta akan berdampak pada kehidupan sosial di desa. Namun, jika yang dimaksud adalah kepala desa memiliki istri, maka istri kepala desa tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan desa. Peran tersebut tidak hanya sebagai pendamping suami tetapi juga sebagai penasihat, pemelihara karakter masyarakat, dan pelaksana program-program sosial desa.

Peran istri kepala desa

Mendukung suami: Istri kepala desa mendukung suami dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti memimpin pembangunan desa, menciptakan suasana harmonis, serta mengayomi masyarakat.

Baca Juga :  Laksanakan Astacita Presiden RI, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Pada Blok Hunian

Menjaga martabat suami: Istri kepala desa diharapkan mampu menjaga martabat suami serta mengharumkan nama desa melalui tindakan dan perilaku yang baik.

Membangun karakter masyarakat: Istri kepala desa dapat menjadi agen perubahan dengan membangun karakter masyarakat, terutama generasi muda, agar berkarakter baik, inovatif, dan berorientasi pada kemajuan teknologi informasi.

Mendukung program pembangunan desa: Istri kepala desa dapat berperan aktif dalam mendukung program-program pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran warga.

Seorang Kepala Desa yang menelantarkan anak dan istrinya dapat menghadapi sanksi hukum pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan umum, serta sanksi administratif dan potensi pemberhentian dari jabatannya berdasarkan peraturan tentang Pemerintahan Desa. (Tim)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru