Trump Minta Data Warga RI Ditukar Tarif Impor, Berikut Penjelasannya

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU PDP bersifat ekstrateritorial, yang berarti UU ini berlaku juga ke perusahaan di luar negeri selama terkait dengan data pribadi milik warga negara Indonesia. Sebaliknya, warga negara lain yang bersinggungan dengan “pemroses data” di RI juga mendapatkan pelindungan setara.

Aturan soal transfer data pribadi warga RI tertulis di Pasal 55 dan Pasal 56 UU PDP. Poin yang disasar oleh pemerintahan Trump ada di pasal 56 UU PDP, yaitu:

(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.

Baca Juga :  Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal ini mewajibkan transfer data pribadi dilakukan ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang “setara atau lebih tinggi.” Kesetaraan ini yang disinggung oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.

“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, bukan juga kita kelola data orang lain. Itu untuk pertukaran barang dan jasa tertentu, yang nanti bisa jadi bercabang dua. Bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang berbahaya. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” katanya. “Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada yang diakui bisa melindungi dan menjamin data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa, dan segala macam.”

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’
Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN
Eks Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:19 WIB

Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:51 WIB

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Berita Terbaru