Permasalahannya, sampai saat ini, Amerika Serikat tidak memiliki UU yang komprehensif dan spesifik tentang pelindungan data pribadi. Hal ini berbeda dengan Uni Eropa, yang sudah menerapkan UU bernama GDPR, regulasi yang menjadi referensi penyusunan UU PDP.
Perbedaan antara Uni Eropa dan AS, tampak jelas saat mengakses website yang berbasis di UE dan AS. Saat mengakses website yang berbasis di UE, pengguna langsung dimintai persetujuan lebih dulu tentang penggunaan data pribadi termasuk pemantauan aktivitas mereka di website. Hal yang sama tidak ditemukan saat mengakses website yang berbasis di AS.
Karena itu, besar kemungkinan AS dinilai tidak “setara” sehingga setiap kali data warga RI “ditransfer dari wilayah RI ke wilayah AS”, perusahaan AS harus meminta persetujuan pemilik data. Regulasi ini bakal berdampak kepada operasional perusahaan penyedia layanan cloud yang beroperasi di RI seperti Google dan AWS serta ke perusahaan media sosial seperti Meta, perusahaan pemilik WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, RI memiliki aturan soal penyimpanan data. Aturan soal penyimpanan data yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan data sektor publik (atau terkait dengan administrasi pemerintahan dan pertahanan-keamanan) untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.
Data sektor swasta masih diizinkan untuk disimpan di luar tanah air. Pengecualiannya adalah data terkait transaksi keuangan yang harus disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.
Dalam merespons poin soal data yang dipublikasi oleh Gedung Putih, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terlebih dulu.
“Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025). Rencananya koordinasi akan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) besok.
“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya, topiknya apa, tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” kata Meutya. **
Editor : Reza
























