Pimpinan MPR Larang Pengibaran Bendera One Piece: Tidak Boleh, ini Provokasi

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bendera One Peace

Ilustrasi Bendera One Peace

SUARANEWS86.COM || Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR Firman Soebagyo menanggapi fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, atau bendera hitam bergambar tengkorak memakai topi jerami yang menjadi lambang ikonik dari manga One Piece.

Fenomena pengibaran bendera One Piece itu menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini.

Firman menilai, pengibaran bendera yang menjadi simbol bajak laut di manga populer Jepang itu merupakan provokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan, tidak boleh,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumbar-Riau

Ia pun meminta aparat untuk menindak masyarakat yang masih mengibarkan bendera One Piece.

“Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus di tindak tegas,” ujar Firman, dikutip dari Kumparan.

“Minimal mereka yang melakukan, dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka,” kata Firman.

Dalam manganya, bendera ini memiliki makna simbol kebebasan para bajak laut yang menolak dikekang oleh sistem, aturan pemerintah dunia yang menindas dan tak adil.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru akan Gelar Kegiatan Sahur On The Road Bersama Ribuan Driver Ojek Online

Namun belakangan, pengibaran bendera ini ramai dilakukan di media sosial dan dianggap sebagai bentuk perlawanan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:12 WIB

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu

Berita Terbaru