Timbun Limbah Medis B3, Bos Perusahaan Ditangkap

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang bos perusahaan pengolahan limbah inisial MIS. Pelaku diduga melakukan penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya penimbunan barang-barang medis yang tidak semestinya di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan limbah medis B3 ditumpuk di dalam gudang, berserakan, dan bahkan ditimbun dalam lubang tanah beratnya sekitar lebih 1 ton,” ujar Jumat (20/6).

Bery menyebutkan, penimbunan limbah B3 medis tanpa pengelolaan yang benar ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

“Pelaku MIS selaku pemilik PT Global Perkasa Treatment yang mengelola limbah itu ditangka Kamis (19/6) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik penimbunan limbah medis B3 ini,” jelas Bery.

Baca Juga :  Pemprov Riau Mulai Lakukan Pembahasan UMP 2026, Tenggat Waktu Hingga Akhir Desember

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai klinik, bidan, dan dokter.

Perjanjian-perjanjian ini mencakup periode dari Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan nilai administrasi kerja sama transportasi bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.500.000 setiap klinik dan Puskesmas.

“Ada sekitar 200 fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pelaku. Ada Puskesmas, ada klinik, ada faskes bidan dan lain-lainnya. Kita akan panggil dan periksa kepala dinas kesehatan,” terang Bery.

Baca Juga :  LBH Taretan Legal Justitia Soroti Realisasi DD dan AD yang Syarat Penyimpangan, Kirimi Surat Terbuka untuk Kepala Desa

Bery mengaku penyidik juga melibatkan ahil kesehatan untuk menyelidiki kasus itu. Ahli itu yakni Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. Keterangan dari para saksi dan ahli diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada.

“Kasus penimbunan limbah medis B3 ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup,” tegas Bery. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo
Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan
Estafet Jabatan di Disdik Riau, Fokus Perkuat Pelayanan dan Sukseskan SPMB 2026/2027

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:50 WIB

Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan

Berita Terbaru