Terkait Guru di Riau Belum Gajian 3 Bulan, Kadisdik Riau: Itu Isu Menyesatkan dan Fitnah

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Guru SMA/SMK negeri sederajat mengeluhkan soal belum menerima hak gajinya selama tiga bulan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Erisman Yahya meluruskan, isu guru yang belum menerima gaji selama tiga bulan tidak benar dan fitnah.

“Saya perlu klarifikasi dan meluruskan soal gaji ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Riau. Kami mendapat informasi, ada isu kalau guru saja yang sudah tiga bulan tidak gajian. Ini isu yang salah, menyesatkan dan fitnah,” tegas Erisman, Senin (13/10/2025).

Erisman mengatakan, guru maupun ASN di lingkup Disdik Riau belum menerima gaji satu bulan, bukan tiga bulan. Hal ini terjadi karena penganggaran gaji pada APBD Riau 2025 hanya dialokasikan 9 bulan.

“Anggaran gaji di Disdik Riau itu hanya cukup untuk 9 bulan. Kekurangannya baru bisa dipenuhi di APBD perubahan tahun anggaran 2025. Tentu kami menjalankan anggaran gaji sesuai yang disusun tahun sebelumnya. Jadi kami tidak bisa tiba-tiba menyulap agar gaji bisa langsung 12 bulan,” terangnya.

“Saya ulangi anggaran penggaji hanya cukup untuk 9 bulan, bukan hanya untuk guru dan PPPK, tapi juga seluruh ASN di bawah lingkup Disdik Riau. Termasuk saya juga belum gajian. Insyaallah kalau verifikasi APBD perusahaan selesai oleh Kemendagri dan sudah menjadi Perda, baru lah bisa kami mengajukan pemenuhan penggajian dan kami bisa mencetak Surat Perintah Membayar (SPM),” tambahnya.

Baca Juga :  Lapas Pekanbaru Perkuat Komitmen dan Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Erisman Yahya menyebut, saat ini bagian keuangan Disdik Riau telah menyiapkan administrasi gaji, namun dikarenakan anggarannya ada di APBD-P 2025, sehingga pihaknya tidak bisa mencetak SPM gaji.

“Oleh karena itu kita harus menunggu APBD-P 2025. Kami mohon pengertiannya semua, itu lah kondisi ril yang terjadi. Kita harus bersabar menunggu proses verifikasi APBD-P dan InsyaAllah kami segera proses. Kami harap ini tidak dipolitisasi. Jadi bukan kami lambat atau tidak mau memproses, tapi semata-mata karena ketersediaan kecukupan gaji itu baru di APBD-P 2025,” paparnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Riau, Dimulai Senin 9 November
Pemko Pekanbaru Segera Usulkan Seluruh Nama PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Diduga Sekolah dan Komite Kelola Seragam, BASMI Riau Desak Disdikpora Kampar Periksa SMPN 3 Siak Hulu
Kabar Gembira! Mulai 2027, Seluruh PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Jangan Jadikan Rotasi Tameng Persoalan! BASMI Riau Soroti Pelantikan Mantan Kadinkes Pekanbaru
BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka
Persoalan Gaji CS Proyek RS Otak dan Jantung, Disnakertrans Riau Akan Turunkan Tim Pengawas
BASMI Riau Bongkar Polemik Seragam SMPN 3 Siak Hulu, Dugaan Mencari Keuntungan Pribadi dari Siswa Mencuat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:56 WIB

Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Riau, Dimulai Senin 9 November

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WIB

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan Seluruh Nama PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 17:24 WIB

Diduga Sekolah dan Komite Kelola Seragam, BASMI Riau Desak Disdikpora Kampar Periksa SMPN 3 Siak Hulu

Jumat, 6 November 2026 - 11:44 WIB

Jangan Jadikan Rotasi Tameng Persoalan! BASMI Riau Soroti Pelantikan Mantan Kadinkes Pekanbaru

Jumat, 6 November 2026 - 03:14 WIB

BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka

Berita Terbaru

Nasional

BSU Rp 900 Ribu Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerimanya

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:39 WIB

You cannot copy content of this page