Skandal Cukai di Sumenep: Pabrik Rokok Fiktif Diduga Jadi Sarang Mafia Cukai, Negara Kecolongan!

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah skema busuk diduga tengah berlangsung di jantung pedesaan Sumenep. PR Maghfiroh Jaya, yang seharusnya beroperasi sebagai pabrik rokok legal, justru terendus sebagai kedok belaka untuk memperdagangkan pita cukai secara ilegal.

Alih-alih menggiling tembakau dan menggulung sigaret, pabrik ini disinyalir tak memproduksi sebatang rokok pun — melainkan menjadikan negara korban perampokan sistematis lewat penebusan pita cukai tanpa produksi nyata.

Fakta mencengangkan terungkap dalam investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media kami. Di Dusun Sumber Pandan, Bluto, lokasi pabrik ini sepi seperti bangunan terbengkalai. Tak ada mesin, tak ada pekerja, tak ada aroma tembakau. Tapi, pita cukai terus ditebus layaknya pabrik sibuk menggempur pasar.

Inilah yang memunculkan dugaan kuat: PR Maghfiroh Jaya hanya menjual pita cukai, bukan rokok — dan ini adalah pelanggaran brutal terhadap hukum negara.

Menurut aturan baku dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PER-15/BC/2020), pita cukai hanya bisa ditebus jika ada aktivitas produksi yang nyata. Tapi dalam kasus ini, pita cukai bisa saja dialirkan ke pasar gelap, menghindari pajak, dan menguras miliaran rupiah potensi penerimaan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah kejahatan ekonomi.

Baca Juga :  Presiden LIRA Andi Syafrani Apresiasi Giat Pemuda LIRA Riau

Seorang pejabat Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan tegas: “Jika pabrik tidak produksi tapi terus tebus pita cukai, itu pelanggaran serius. Bisa masuk ranah pidana.”

Pernyataan ini selaras dengan ancaman keras dalam UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007, yang menyebut pelaku penyalahgunaan pita cukai bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda fantastis.

Lantas, di mana aparat penegak hukum? Sampai berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai belum mengeluarkan sikap resmi. Tapi publik menanti ketegasan: jangan sampai negara kalah oleh akal bulus oknum tak bertanggung jawab yang menjadikan izin usaha sebagai senjata untuk menguras keuangan negara secara licik.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Kemacetan di Jalan Teuku Umar, "Jalanan Bukan Tempat Parkir Truk"

Sudah saatnya negara turun tangan! Skema manipulatif seperti ini harus diseret ke meja hijau. Jika benar PR Maghfiroh Jaya hanya memperdagangkan pita cukai tanpa produksi, maka bukan hanya izin usahanya yang harus dicabut — tapi pemiliknya juga harus duduk di kursi terdakwa sebagai penjahat keuangan negara!. (Hn/Iyn)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
INDODAX Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Terdampak Bencana di Aceh, Ratusan KK Terima Manfaat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:16 WIB

Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:03 WIB

Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam

Berita Terbaru