Skandal Cukai di Sumenep: Pabrik Rokok Fiktif Diduga Jadi Sarang Mafia Cukai, Negara Kecolongan!

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah skema busuk diduga tengah berlangsung di jantung pedesaan Sumenep. PR Maghfiroh Jaya, yang seharusnya beroperasi sebagai pabrik rokok legal, justru terendus sebagai kedok belaka untuk memperdagangkan pita cukai secara ilegal.

Alih-alih menggiling tembakau dan menggulung sigaret, pabrik ini disinyalir tak memproduksi sebatang rokok pun — melainkan menjadikan negara korban perampokan sistematis lewat penebusan pita cukai tanpa produksi nyata.

Fakta mencengangkan terungkap dalam investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media kami. Di Dusun Sumber Pandan, Bluto, lokasi pabrik ini sepi seperti bangunan terbengkalai. Tak ada mesin, tak ada pekerja, tak ada aroma tembakau. Tapi, pita cukai terus ditebus layaknya pabrik sibuk menggempur pasar.

Inilah yang memunculkan dugaan kuat: PR Maghfiroh Jaya hanya menjual pita cukai, bukan rokok — dan ini adalah pelanggaran brutal terhadap hukum negara.

Menurut aturan baku dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PER-15/BC/2020), pita cukai hanya bisa ditebus jika ada aktivitas produksi yang nyata. Tapi dalam kasus ini, pita cukai bisa saja dialirkan ke pasar gelap, menghindari pajak, dan menguras miliaran rupiah potensi penerimaan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah kejahatan ekonomi.

Baca Juga :  INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Seorang pejabat Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan tegas: “Jika pabrik tidak produksi tapi terus tebus pita cukai, itu pelanggaran serius. Bisa masuk ranah pidana.”

Pernyataan ini selaras dengan ancaman keras dalam UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007, yang menyebut pelaku penyalahgunaan pita cukai bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda fantastis.

Lantas, di mana aparat penegak hukum? Sampai berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai belum mengeluarkan sikap resmi. Tapi publik menanti ketegasan: jangan sampai negara kalah oleh akal bulus oknum tak bertanggung jawab yang menjadikan izin usaha sebagai senjata untuk menguras keuangan negara secara licik.

Baca Juga :  Prajurit Kodam IM Tuntaskan Pembersihan RSUD Aceh Tamiang Pasca Bencana

Sudah saatnya negara turun tangan! Skema manipulatif seperti ini harus diseret ke meja hijau. Jika benar PR Maghfiroh Jaya hanya memperdagangkan pita cukai tanpa produksi, maka bukan hanya izin usahanya yang harus dicabut — tapi pemiliknya juga harus duduk di kursi terdakwa sebagai penjahat keuangan negara!. (Hn/Iyn)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan di Jalan Menuju Bandara Padang Berakhir Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Saling Memaafkan
Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi
Diduga Terobos Lampu Merah, Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Tabrak Motor Hingga Tewaskan Balita
Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka
Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP
Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Perselisihan di Jalan Menuju Bandara Padang Berakhir Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Saling Memaafkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polres Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Propam Polda Sumbar Turun Tangan Selidiki Video Viral Cekcok yang Libatkan Pejabat Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Diduga Terobos Lampu Merah, Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam Usai Tabrak Motor Hingga Tewaskan Balita

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Cold Diesel Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bonjol Pasaman, 2 Orang Terluka

Berita Terbaru