Skandal Cukai di Sumenep: Pabrik Rokok Fiktif Diduga Jadi Sarang Mafia Cukai, Negara Kecolongan!

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah skema busuk diduga tengah berlangsung di jantung pedesaan Sumenep. PR Maghfiroh Jaya, yang seharusnya beroperasi sebagai pabrik rokok legal, justru terendus sebagai kedok belaka untuk memperdagangkan pita cukai secara ilegal.

Alih-alih menggiling tembakau dan menggulung sigaret, pabrik ini disinyalir tak memproduksi sebatang rokok pun — melainkan menjadikan negara korban perampokan sistematis lewat penebusan pita cukai tanpa produksi nyata.

Fakta mencengangkan terungkap dalam investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media kami. Di Dusun Sumber Pandan, Bluto, lokasi pabrik ini sepi seperti bangunan terbengkalai. Tak ada mesin, tak ada pekerja, tak ada aroma tembakau. Tapi, pita cukai terus ditebus layaknya pabrik sibuk menggempur pasar.

Inilah yang memunculkan dugaan kuat: PR Maghfiroh Jaya hanya menjual pita cukai, bukan rokok — dan ini adalah pelanggaran brutal terhadap hukum negara.

Menurut aturan baku dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PER-15/BC/2020), pita cukai hanya bisa ditebus jika ada aktivitas produksi yang nyata. Tapi dalam kasus ini, pita cukai bisa saja dialirkan ke pasar gelap, menghindari pajak, dan menguras miliaran rupiah potensi penerimaan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah kejahatan ekonomi.

Baca Juga :  Keluarga Pasien Geram, Kadinkes Sumenep Diduga Lindungi Kebobrokan Kepala Puskesmas Bluto

Seorang pejabat Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan tegas: “Jika pabrik tidak produksi tapi terus tebus pita cukai, itu pelanggaran serius. Bisa masuk ranah pidana.”

Pernyataan ini selaras dengan ancaman keras dalam UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007, yang menyebut pelaku penyalahgunaan pita cukai bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda fantastis.

Lantas, di mana aparat penegak hukum? Sampai berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai belum mengeluarkan sikap resmi. Tapi publik menanti ketegasan: jangan sampai negara kalah oleh akal bulus oknum tak bertanggung jawab yang menjadikan izin usaha sebagai senjata untuk menguras keuangan negara secara licik.

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Korem 031 Wirabima Gelar Bazar Ramadhan Murah

Sudah saatnya negara turun tangan! Skema manipulatif seperti ini harus diseret ke meja hijau. Jika benar PR Maghfiroh Jaya hanya memperdagangkan pita cukai tanpa produksi, maka bukan hanya izin usahanya yang harus dicabut — tapi pemiliknya juga harus duduk di kursi terdakwa sebagai penjahat keuangan negara!. (Hn/Iyn)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik
Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru
Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi
Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:49 WIB

Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:15 WIB

Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54 WIB

Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru