SUARANEWS86.COM || Pekanbaru —
Maraknya Aktivitas galian C diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah awak media yang melakukan pemantauan lapangan mendapati adanya kegiatan pengerukan tanah skala besar di Jl. Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (23/1/2026) sore.
Saat Awak Media Konfirmasi Bos Galian C Bernama Juntak, namun si bos memblokir Nomor Wa Awak media yang meminta konfirmasi, Berdasarkan pantauan langsung di lokasi sekitar pukul 15.21–15.25 WIB, terlihat alat berat jenis ekskavator beroperasi aktif, disertai lalu lalang dump truck yang mengangkut material tanah dari area tersebut. Aktivitas ini diduga merupakan kegiatan galian C, namun hingga berita ini diterbitkan tidak terlihat papan informasi perizinan resmi yang seharusnya dipasang di lokasi proyek.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi dan pendokumentasian, terjadi cekcok antara media dengan seorang penjaga proyek. Dalam insiden tersebut, penjaga proyek tampak bersikap arogan, menantang, bahkan melakukan gestur tidak pantas ke arah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang.
Melanggar Undang-Undang Pers
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Sikap penjaga proyek yang menghadang, memprovokasi, dan mengintimidasi media dinilai telah memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik.
Dugaan Pelanggaran Tambang
Selain itu, jika aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158, yang menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Desakan Aparat Bertindak.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut. Awak media mendesak:
Dinas ESDM Provinsi Riau
Pemko Pekanbaru
Aparat penegak hukum
untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang mengintimidasi pers.
Aktivitas galian C tanpa pengawasan tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. (Tim)


























