Sempat Cekcok dengan Tim Media, Bos Galian C Simpang Jengkol Seolah-olah Kebal Hukum

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru —
Maraknya Aktivitas galian C diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah awak media yang melakukan pemantauan lapangan mendapati adanya kegiatan pengerukan tanah skala besar di Jl. Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (23/1/2026) sore.

Saat Awak Media Konfirmasi Bos Galian C Bernama Juntak, namun si bos memblokir Nomor Wa Awak media yang meminta konfirmasi, Berdasarkan pantauan langsung di lokasi sekitar pukul 15.21–15.25 WIB, terlihat alat berat jenis ekskavator beroperasi aktif, disertai lalu lalang dump truck yang mengangkut material tanah dari area tersebut. Aktivitas ini diduga merupakan kegiatan galian C, namun hingga berita ini diterbitkan tidak terlihat papan informasi perizinan resmi yang seharusnya dipasang di lokasi proyek.

Baca Juga :  Menjaga Marwah dan Integritas Polri, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan PTDH 12 Personel Bermasalah

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi dan pendokumentasian, terjadi cekcok antara media dengan seorang penjaga proyek. Dalam insiden tersebut, penjaga proyek tampak bersikap arogan, menantang, bahkan melakukan gestur tidak pantas ke arah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang.

Melanggar Undang-Undang Pers
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca Juga :  Terkait Defisit APBD Sebesar Rp.1,8 Triliun, Larshen Yunus: "Hentikan Narasi Menyesatkan itu, Stop Hoax!"

Sikap penjaga proyek yang menghadang, memprovokasi, dan mengintimidasi media dinilai telah memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik.

Dugaan Pelanggaran Tambang
Selain itu, jika aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158, yang menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Desakan Aparat Bertindak.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut. Awak media mendesak:

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Gabungan, Sasar ODOL dan Truk Pelanggar Jam Operasional di Pekanbaru

Dinas ESDM Provinsi Riau

Pemko Pekanbaru

Aparat penegak hukum

untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang mengintimidasi pers.

Aktivitas galian C tanpa pengawasan tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. (Tim)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru