Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”

Baca Juga :  Antisipasi Ancaman Separatis Bersenjata, Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Pertahanan Pangkalan

Melansir Kompas, Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Baca Juga :  Kowad Kostrad Tampil Memukau di Hadapan Panglima TNI

Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dalam pokok permohonannya, IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan.

Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya
Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter
Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:10 WIB

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:15 WIB

Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Berita Terbaru