Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, Guru Hingga Nakes Mendapat Perhatian Khusus

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

SUARANEWS86.COM || Para abdi negara dapat angin segar nih. Presiden Prabowo Subianto dipastikan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri mulai tahun 2025. Keputusan soal Prabowo naikkan gaji ASN 2025 ini bukan lagi wacana, melainkan sudah resmi diteken dalam sebuah peraturan presiden.

Kenaikan gaji ini menyasar seluruh ASN, namun pemerintah memberi perhatian khusus pada profesi-profesi vital seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga para penyuluh yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Beleid ini diteken langsung oleh Prabowo pada 30 Juni 2025.

Artinya, aturan ini sudah sah dan berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi penegasan dalam Perpres 79 2025 yang dikutip, Jumat (19/9/2025).

Kebijakan ini ternyata masuk dalam daftar program super prioritas pemerintah. Dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan, kenaikan gaji ASN berada di nomor urut enam.

Isi perintahnya pun sangat jelas. “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” begitu tertulis dalam lampiran Perpres 79 tahun 2025.

Baca Juga :  Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Proses Hukum Dihentikan

Lalu, berapa persenkah kenaikan gaji ASN tahun 2025? Soal besaran angkanya, Perpres ini memang belum membeberkan detailnya. Aturan itu baru mengunci komitmen pemerintah untuk menaikkan pendapatan aparatur negara.

Meski begitu, kenaikan gaji ini bukan satu-satunya ‘hadiah’ dari pemerintah. Prabowo juga akan merombak sistem kesejahteraan ASN lewat konsep baru bernama total reward yang sepenuhnya berbasis kinerja.

Tujuannya agar kesejahteraan para abdi negara bisa lebih adil, layak, dan kompetitif. Jadi, siapa yang kinerjanya bagus, penghargaannya juga akan setimpal.

Sebagai tolok ukur, pemerintah menargetkan Indeks Sistem Merit untuk aspek penghargaan dan disiplin bisa mencapai 67 persen, sementara untuk manajemen kinerja ditargetkan tembus 61 persen.

Baca Juga :  Kapuspen Beberkan Fakta-fakta Terkait Tuduhan TNI Provokator Unjuk Rasa

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward,” jelas lampiran Perpres itu.

Dengan skema ini, kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 akan berjalan beriringan dengan evaluasi kinerja yang ketat. Pemerintah ingin memastikan pendapatan yang lebih tinggi sejalan dengan pelayanan publik yang semakin baik. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Wawako Pekanbaru Tegaskan Camat dan Lurah Jangan Persulit Urusan Warga Apalagi Sampai Minta Uang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page