Polsek Tualang Ungkap Pencurian 800 Kilogram Sawit di Kebun PT SIR. 3 Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang — Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang mengungkap dugaan kasus pencurian 24 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Surya Inti Sari Raya (SIR) di areal perkebunan Sei Lukut, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 800 kilogram TBS.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hedrix, S.H., M.H. diwakili Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Blok J33 Afdeling III kebun milik PT. SIR.

Baca Juga :  Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI

“Ketiga terduga pelaku berinisial AN (25), AS (21), dan MG (20), tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat memanen buah sawit tanpa izin,” ujar Iptu Alan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu anggota security, Salman Alfarisyi, tengah melakukan patroli rutin di lokasi dan memergoki tiga orang tengah memanen sawit. Ia kemudian menghubungi Danru Security, Wardana Rajagukguk, untuk meminta bantuan.

Satu jam kemudian, tim keamanan tiba di lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta alat panen berupa egrek. Para pelaku lalu diserahkan ke Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tim Intel Korem 031/Wira Bima Ringkus Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Antar Provinsi

Akibat kejadian ini, PT. SIR mengalami kerugian materiel sebesar Rp 3,8 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 24 tandan sawit dan satu egrek yang digunakan pelaku untuk memanen.

“Ketiganya kini tengah diperiksa dan dijerat dengan Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Kapolsek.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan lingkungan, terutama di wilayah perkebunan yang rawan pencurian hasil bumi.

Baca Juga :  Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat,” ujar Hedrix. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:49 WIB

Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru