Perusahaan UD Plastik Riau Selalu Mangkir Dalam Panggilan Disnaker Kota Pekanbaru, Ada Apa..?

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || ‎PEKANBARU — Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pemilik perusahaan UD PLASTIK RIAU berbuntut panjang. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat anjuran dan sudah melayangkan surat Panggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tetap mangkir.
‎
‎Kasus ini telah dilaporkan ke Disnaker Pekanbaru oleh DPW LPK-RI BAI Riau. Namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.
‎
‎“Kami dari Lembaga yang mewakili 28 orang ini telah menjalani tahapan-tahapan sesuai prosedur yang ada. Alhamdulillah, kami apresiasi kepada Disnaker Kota Pekanbaru di bawah Koordinator Mediator, Bowo Sardono Putra.
‎
‎Semoga seluruh Pekerja baik Karyawan maupun BHL dapat menerima hak-hak mereka,” kata Sekretaris DPW LPK-RI BAI Riau, Ali Amran Piliang kepada Awak Media, Kamis (11/12/2025).
‎
‎Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal M.Pd melalui Mediator, Putra mengatakan, “Selaku dari Disnaker Kota Pekanbaru, dalam hal ini saya Mediator, menerima hakikatnya dari pengaduan LPK-RI BAI Riau.
‎
‎Dalam hal ini, Saudara Biskar Bonifacius Ambarita, CS, 28 orang. Setelah kami lakukan Panggilan klarifikasi dan Panggilan Mediasi terkait ini semua, beberapa kali kami sudah panggil pihak perusahaan, perusahaan UD Plastik Riau yang berada di Jalan Cempaka sebanyak tiga kali.
‎
‎Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mediator mengeluarkan Anjuran. Ketika Mediator mengeluarkan Anjuran, nanti pihak pekerja, dalam hal ini dikuasakan kepada Lembaga untuk melanjutkan ke Pengadilan PHI di Jalan Teratai.
‎
‎Jadi, dalam hal ini kami support. Kami selaku Disnaker pastinya tetap berpihak kepada Pekerja. Karena di sini ada hak-hak Pekerja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
‎
‎Kami dari Disnaker selalu siap untuk membantu para Pekerja terkait dengan permasalahan yang terjadi, PHK sepihak, kan begitu. Jadi, dalam hal ini kami tetap support pekerja untuk bisa menerima haknya. Kami sebagai Dinas Tenaga Kerja tetap melindungi hak-hak yang semestinya diterima oleh pekerja,” tegas Putra.
‎
‎Menurut Ali Amran, terkait apa yang disampaikan dan telah disurati oleh Lembaga juga mengenai respons dari Disnaker Kota Pekanbaru, itu mungkin langkah-langkahnya sudah cukup.
‎
‎“Namun kita menunggu kepastiannya, kapan ini bisa terealisasikan sampai di PHI. Mari kita mengawal kasus ini secara bersama-sama hingga pera Pekerja menerima hak-hak mereka,” tegas Ali Amran.
‎
‎Diberitakan sebelumnya, dipanggil dalam Perundingan Mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pemilik Usaha Dagang (UD) RIAU PLASTIK, Aluan alias Tiodora Selly, mangkir. Senin, (10/11/2025).
‎
‎Undangan Mediasi Perundingan kedua belah pihak yang seharusnya dilaksanakan hari ini, batal karena pihak UD RIAU PLASTIK tidak hadir atau Mangkir.
‎
‎Padahal, sebelumnya Kadisnaker Kota Pekanbaru sudah memanggil kedua belah pihak sesuai Surat Nomor : S.500.15.15.2/DISNAKER/762/2025 tertanggal 6 November 2025.
‎
‎Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd didampingi Mediator, Putra, mengatakan akan melakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.
‎
‎“Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua hari Senin depan. Apa bila tidak juga hadir, maka kami akan bertindak dengan upaya terakhir. Saya minta Mediator Putra mengambil tindakan terakhir,” kata Jamal mantan Kadisdik Kota Pekanbaru itu.
‎
‎Tegas!! Jamal minta pihak Pelapor dan Mediator Disnaker Kota, Putra untuk melaporkan juga persoalan ini ke Satgas Tenaga Kerja Provinsi Riau, supaya dibantu diusut tuntas apa yang menjadi Hak Tenaga Kerja di UD RIAU PLASTIK.
‎
‎Sementara Perwakilan dari 28 orang Tenaga Kerja, Bisker Boni Facius Ambarita mengatakan, sudah kerja selama 32 Tahun di perusahaan itu. Kemudian perusahaan menutup Pabrik tanpa memberitahukan kepada Pegawai tetap dan BHL lainnya.
‎
‎“Kami ada yang kerja mulai 3 tahun, 10 Tahun hingga 32 Tahun. Tanggal 19 September 2025, perusahaan tutup Pabriknya tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada kami,” kata Ambarita.
‎
‎Kemarin Aluan bilang, dia pergi ke Jakarta mencari uang, namun setelah itu dia tak pulang-puang sehingga kami merasa kewalahan karena ada Gaji kami yang belum dibayarkan.
‎
‎“Kemudian kami telepon, dia bilang besok saja datang. Besoknya kami datang ke Kantornya, dia ada di dalam, tapi tak mau buka pintu temui kami,” kata Facius Ambarita.
‎
‎Ambarita yang sudah bekerja selama 32 Tahun di perusahaan itu, mulai tanggal 19 September 2025, perusahaan ditutup, Gaji tak di bayar selama 3 bulan berjalan.
‎
‎Sebagai Karyawan tetap, Gaji mereka tidak dibayar. Sedangkan Gaji BHL diselesaikan Gaji nya.
‎
‎Terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga saat ini tidak jelas dan belum mereka terima.
‎
‎“Kami datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru didampingi LPK-RI BAI, melaporkan dan menyampaikan tuntutan kami. Kami berterima kasih kepada Pak Kadis dan Mediator yang menyambut kami dengan baik,” kata Ambarita.
‎
‎Sekretaris DPW LPK-RI BAI Riau, Ali Amran Piliang dalam pertemuan itu mengatakan, apresiasi kepada Kadisnaker Kota Pekanbaru menyambut kehadiran mereka sesuai Surat Undangan yang mereka terima dari Disnaker sebelumnya.
‎
‎“Terima kasih kepada Kadis Naker Pekanbaru yang telah menerima kehadiran kami dalam pertemuan ini. Kami sudah berupaya untuk membangun komunikasi yang baik terhadap perusahaan, namun perusahaan itu mengabaikan upaya perjuangan kami,” ungkap Ali Amran.
‎
‎Ali menambahkan, karena pihak UD.RIAU PLASTIK mangkir dalam panggilan Disnaker, ia berharap masalah ini segera digelar Hearing di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru guna untuk dilakukan Mediasi secara total dan menyeluruh.
‎
‎Awak Media sudah berupaya meminta konfirmasi ke Big Bos atau pemilik UD.RIAU PLASTIK, Aluan alias Tiodora Selly melalui pesan WhatsApp, ditelepon langsung ditolak, di kirim pesan, tak mau balas.
‎
‎Demikian halnya Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini terbit, belum ada respon. (Tim)

Baca Juga :  BASMI Riau Nilai Penghentian Kontrak Kantin Sah karena Masa Sewa Berakhir, Minta Publik Hormati Hasil Audit BPK

 

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Beribadah Tetap Terjaga di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Rumbai Kedepankan Pembinaan Humanis
Hunian Mewah di Balik Jeruji Cibinong Disorot, Tahanan Tipikor di Rutan Sialang Bungkuk Ikut Dipertanyakan!
Satlantas Polresta Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Jalan, Warga Bisa Lapor Lewat Instagram
Dari Limbah Jadi Berkah! Lapas Narkotika Rumbai Manfaatkan FABA untuk Ketahanan Pangan, Paving Block Menyusul
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian WBP
Pemko Pekanbaru Alihkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Menjadi PJJ Selama 2 Hari Kedepan
BOSDA 2024 Riau Tak Kunjung Tuntas, Inspektorat Targetkan Audit Rampung Awal November
Promosikan Batik Khas Daerah, Dandim 0302/Inhu Hadiri Batik Kuansing Carnival 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Hak Beribadah Tetap Terjaga di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Rumbai Kedepankan Pembinaan Humanis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Hunian Mewah di Balik Jeruji Cibinong Disorot, Tahanan Tipikor di Rutan Sialang Bungkuk Ikut Dipertanyakan!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Jalan, Warga Bisa Lapor Lewat Instagram

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Dari Limbah Jadi Berkah! Lapas Narkotika Rumbai Manfaatkan FABA untuk Ketahanan Pangan, Paving Block Menyusul

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Pemko Pekanbaru Alihkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Menjadi PJJ Selama 2 Hari Kedepan

Berita Terbaru