Perusahaan di Pekanbaru Wajib Patuhi UMK 2026, Tim Dewan Penggupahan Akan Lakukan Monitoring

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tim dari Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bakal turun langsung melakukan monitoring terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.998.179.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebutkan, monitoring yang akan dilakukan tim Dewan Pengupahan bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Riau tersebut.

Disampaikannya, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru mesti mematuhi UMK 2026 karena sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, APINDO dan serikat pekerja.

“Jadi tidak ada persoalan dengan angkanya segini (Rp3,99 juta). UMK ini berlaku terhitung 1 Januari 2026,” kata Jamal, Senin (29/12).

Selain melakukan monitoring, Disnaker Kota Pekanbaru juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayarkan upah sesuai UMK 2026.

Untuk itu, bagi karyawan yang gajinya masih di bawah upah yang ditetapkan, mereka diminta membuat laporan agar bisa ditindaklanjuti.

“Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke kantor Disnaker, atau juga bisa secara online,” ungkap Jamal.

Menurutnya, pembukaan posko pengaduan dan monitoring perlu dilakukan mengingat sejauh ini masih banyak laporan yang diterima Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dari karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Curi Uang Rp8,8 Juta dengan Modus Iuran Ronda, Residivis di Pekanbaru Ditangkap Polsek Bukit Raya

“Karena selama ini, itu yang terjadi (UMK tidak dipatuhi). Makanya kita akan buka posko pengaduan dan turun langsung melakukan monitoring ke perusahaan,” terangnya.

Jika nanti didapatkan kasus, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dilaporkan ke Disnaker Riau guna ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Maka kita akan bergerak dulu (lakukan monitoring). Selanjutnya (apabila ada kasus), bisa saja kita laporkan ke pengawas provinsi karena mereka yang bisa menindak,” paparnya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp3.998.179. Seluruh perusahaan wajib mematuhi terhitung 1 Januari 2026. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

36 Tahun Mengabdi, Maizar Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kebersamaan di Pemasyarakatan Riau
Paparan Ganja Pasif Jadi Sorotan dalam Razia Narkoba THM Pekanbaru, Ini Penjelasannya
Tabrak Truk Tangki, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditempat
Kado HUT Pekanbaru ke 242, Pemko Siapkan Khitanan Massal Gratis Bagi 1.100 Anak
Kasus Dugaan Bullying dan Pengeroyokan Terjadi di SMK Pertanian Riau, Polisi Lakukan Penyelidikan
DPD LIRA Pekanbaru Gelar Program Jumat Berbagi, Salurkan Sembako kepada Warga di Marpoyan Damai
Sempat Langka dan Harga Melonjak, Kini Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Mulai Stabil
PSBN Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Kebersamaan Jadi Spirit Utama

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:11 WIB

36 Tahun Mengabdi, Maizar Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kebersamaan di Pemasyarakatan Riau

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:24 WIB

Paparan Ganja Pasif Jadi Sorotan dalam Razia Narkoba THM Pekanbaru, Ini Penjelasannya

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:01 WIB

Tabrak Truk Tangki, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditempat

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Kado HUT Pekanbaru ke 242, Pemko Siapkan Khitanan Massal Gratis Bagi 1.100 Anak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:02 WIB

DPD LIRA Pekanbaru Gelar Program Jumat Berbagi, Salurkan Sembako kepada Warga di Marpoyan Damai

Berita Terbaru