Perusahaan di Pekanbaru Wajib Patuhi UMK 2026, Tim Dewan Penggupahan Akan Lakukan Monitoring

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tim dari Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bakal turun langsung melakukan monitoring terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.998.179.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebutkan, monitoring yang akan dilakukan tim Dewan Pengupahan bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Riau tersebut.

Disampaikannya, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru mesti mematuhi UMK 2026 karena sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, APINDO dan serikat pekerja.

“Jadi tidak ada persoalan dengan angkanya segini (Rp3,99 juta). UMK ini berlaku terhitung 1 Januari 2026,” kata Jamal, Senin (29/12).

Selain melakukan monitoring, Disnaker Kota Pekanbaru juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayarkan upah sesuai UMK 2026.

Untuk itu, bagi karyawan yang gajinya masih di bawah upah yang ditetapkan, mereka diminta membuat laporan agar bisa ditindaklanjuti.

“Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke kantor Disnaker, atau juga bisa secara online,” ungkap Jamal.

Menurutnya, pembukaan posko pengaduan dan monitoring perlu dilakukan mengingat sejauh ini masih banyak laporan yang diterima Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dari karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Bangun ASN Berkarakter, Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas Dalam Apel Pagi

“Karena selama ini, itu yang terjadi (UMK tidak dipatuhi). Makanya kita akan buka posko pengaduan dan turun langsung melakukan monitoring ke perusahaan,” terangnya.

Jika nanti didapatkan kasus, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dilaporkan ke Disnaker Riau guna ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Maka kita akan bergerak dulu (lakukan monitoring). Selanjutnya (apabila ada kasus), bisa saja kita laporkan ke pengawas provinsi karena mereka yang bisa menindak,” paparnya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp3.998.179. Seluruh perusahaan wajib mematuhi terhitung 1 Januari 2026. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Diduga Terkait Kasus Pengadaan IFP Smartboard, Disdik Riau Digeledah Penyidik Kejati Riau
BASMI Riau Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus IFP Smartboard, Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar
Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Pekanbaru Mereda, Audit BPK Disebut Tak Temukan Permasalahan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:23 WIB

Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita Terbaru