Perusahaan di Pekanbaru Wajib Patuhi UMK 2026, Tim Dewan Penggupahan Akan Lakukan Monitoring

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tim dari Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bakal turun langsung melakukan monitoring terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.998.179.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebutkan, monitoring yang akan dilakukan tim Dewan Pengupahan bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Riau tersebut.

Disampaikannya, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru mesti mematuhi UMK 2026 karena sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, APINDO dan serikat pekerja.

“Jadi tidak ada persoalan dengan angkanya segini (Rp3,99 juta). UMK ini berlaku terhitung 1 Januari 2026,” kata Jamal, Senin (29/12).

Selain melakukan monitoring, Disnaker Kota Pekanbaru juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayarkan upah sesuai UMK 2026.

Untuk itu, bagi karyawan yang gajinya masih di bawah upah yang ditetapkan, mereka diminta membuat laporan agar bisa ditindaklanjuti.

“Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke kantor Disnaker, atau juga bisa secara online,” ungkap Jamal.

Menurutnya, pembukaan posko pengaduan dan monitoring perlu dilakukan mengingat sejauh ini masih banyak laporan yang diterima Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dari karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pemuda LIRA Apresiasi Ditjenpas Riau dalam Pemindahan Napi Berisiko Tinggi ke Lapas Nusakambangan

“Karena selama ini, itu yang terjadi (UMK tidak dipatuhi). Makanya kita akan buka posko pengaduan dan turun langsung melakukan monitoring ke perusahaan,” terangnya.

Jika nanti didapatkan kasus, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dilaporkan ke Disnaker Riau guna ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Maka kita akan bergerak dulu (lakukan monitoring). Selanjutnya (apabila ada kasus), bisa saja kita laporkan ke pengawas provinsi karena mereka yang bisa menindak,” paparnya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp3.998.179. Seluruh perusahaan wajib mematuhi terhitung 1 Januari 2026. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB