Pertalite di Oplos Jadi Pertamax, Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus ini melibatkan transaksi ilegal pada periode 2018-2023.

Dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (25/2/2025), Kejagung menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax untuk kemudian diolah atau “diblending” menjadi Pertamax.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ini dilakukan dengan membayar harga untuk bahan bakar Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.

Baca Juga :  Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan

Setelah itu, Pertalite tersebut diolah di Storage/Depo agar menjadi Ron 92. Praktik ini dinyatakan sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain juga telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Rapat Evaluasi Pemanfaatan Lahan Milik Daerah Guna Pembangunan Fisik Gerai

Dalam kasus ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP diduga memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Penyelidikan juga menemukan adanya penggelembungan kontrak pengiriman minyak yang dilakukan Yoki Firnandi. Negara disebut mengeluarkan biaya tambahan hingga 13-15 persen secara ilegal, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR dari transaksi tersebut.

Akibat praktik ini, mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh melalui impor yang tidak sah. Hal ini berdampak pada kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kemudian menjadi dasar penetapan subsidi BBM dari APBN.

Baca Juga :  “Seperti Nasi Basi!” Menu MBG Al-Azhar Aeng Dake Dihujat Wali Murid Bluto

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan
PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan

Berita Terbaru