Pertalite di Oplos Jadi Pertamax, Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus ini melibatkan transaksi ilegal pada periode 2018-2023.

Dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (25/2/2025), Kejagung menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax untuk kemudian diolah atau “diblending” menjadi Pertamax.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ini dilakukan dengan membayar harga untuk bahan bakar Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.

Baca Juga :  Bitcoin Menguat ke US$80.000, INDODAX Soroti Momentum Double Boost dari ETF dan Sentimen Geopolitik

Setelah itu, Pertalite tersebut diolah di Storage/Depo agar menjadi Ron 92. Praktik ini dinyatakan sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain juga telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke 79, 937 Personel Polda Riau Naik Pangkat

Dalam kasus ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP diduga memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Penyelidikan juga menemukan adanya penggelembungan kontrak pengiriman minyak yang dilakukan Yoki Firnandi. Negara disebut mengeluarkan biaya tambahan hingga 13-15 persen secara ilegal, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR dari transaksi tersebut.

Akibat praktik ini, mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh melalui impor yang tidak sah. Hal ini berdampak pada kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kemudian menjadi dasar penetapan subsidi BBM dari APBN.

Baca Juga :  SPMB Riau 2025 Banyak Dikeluhkan Orang Tua, LIRA: Hak Anak Tempatan Harus Mendapatkan Akses di Sekolah Negeri

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page