Panglima TNI Usul Percepatan Kenaikan Pangkat Perwira, Usia 34 Tahun Bisa Jadi Komandan Batalyon

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Dia memaparkan usulan percepatan kenaikan pangkat perwira TNI itu didasari atas sejumlah kondisi yang dihadapi saat ini.

“Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menyebut pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit TNI di usia produktif masih kurang optimal.

Baca Juga :  Ratusan Rumah di 5 Desa Kabupaten Kampar Dilanda Banjir

Selain itu, kata dia, konsep Masa Dinas Perwira (MDP) lama menyebabkan kurang optimalnya potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan.

Dia lantas mencontohkan, seorang Komandan batalyon (Danyon) baru bisa saat mencapai 39 tahun, sedangkan Komandan Brigade (Danbrig) di umur 43-44 tahun.

“Jadi terlalu tua,” ujarnya.

Untuk itu, dia menyebut solusinya ialah penataan pensiun berjenjang melalui penetapan ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

“Jadi setelah dia lulus perwira, nanti kami beri surat pernyataan Ikatan Dinas Perwira yang pertama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, apabila dia masih capable, dia bisa melanjutkan lagi IDL selama 12 tahun,” katanya.

Agus mengusulkan pula agar masa kenaikan pangkat dipercepat sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando.

Baca Juga :  Dugaan Tipikor Bansos Covid-19, Kajari SBB Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka

Menurut dia, kenaikan pangkat dari Letnan Dua (Letda) ke Letnan Satu (Lettu) pada kondisi saat ini butuh waktu 4 tahun, lalu naik pangkat ke Kapten butuh waktu 9 tahun, kemudian ke Mayor butuh waktu 14 tahun.

“Sehingga dia menjabat Danyon (Komandan Batalyon) itu umurnya 40 tahun, umurnya 39 dan 40 tahun, sehingga terlalu tua menurut saya,” tuturnya.

Untuk itu, Agus merencanakan mempercepat kenaikan pangkat, seperti dari Letda ke Lettu menjadi 3 tahun, lalu ke Kapten 6 tahun, kemudian kenaikan pangkat ke Mayor saat usia 32 tahun.

“Sehingga dia menjabat Danyon tuh usianya 34-35 tahun, lebih muda dan menjabat Danbrig dia usianya 39 tahun. Sehingga dalam usia 42,43, dan 44 dia bisa menjabat perwira tinggi, tetapi harus melalui Ikatan Dinas Perwira atau kompetensi perwira,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Temukan Narkoba yang Terkubur dalam Tanah Timbun di Pekanbaru Tanpa Tersangka

Oleh sebab itu, dia menggarisbawahi bahwa stagnasi dapat secara bertahap diuraikan dengan penerapan Ikatan Dinas Perwira (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL).

Dengan demikian, ujarnya lagi, prajurit TNI dalam puncak usia produktif yakni 50-60 tahun dapat dimanfaatkan kemampuan dan pengalamannya secara optimal.

Selanjutnya, tambah dia, komandan lapangan juga dapat dioptimalkan potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan MDP perwira sehingga bisa lebih energik.

“Jadi komandan lapangannya muda, lebih energik. Dan ini apabila diberlakukan IDP-IDL ini berpotensi pengurangan belanja pegawai sebagai dampak dari penetapan IDP-IDL tersebut,” kata dia. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan
Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket
Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi
SMAN 8, SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 4 Pekanbaru, Menelusuri Rekam Jejak Prestasi di Tingkat Nasional
Bupati Siak Afni Zulkifli Kesal! Video Tanam Pohon di Lokasi Bekas Karhutla di Takedown, Apa apa dengan Tiktok?

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page