Ombudsman RI Soroti Polemik Pemecatan Novi Citra Vokalis Band Sukatani Sebagai Guru

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, perempuan yang memiliki nama panggung ‘Twister Angel’ ini berprofesi ganda sebagai guru di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif. Laporan penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi.

Baca Juga :  Gelap Gulita! PJU di Jalan SM Amin Pekanbaru Padam Usai Komponen Digondol Maling, Dishub Lapor Polisi

Pihaknya berkomitmen untuk membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

“Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.

Baca Juga :  Harga Bitcoin Anjlok Imbas Ancaman Tarif Baru AS ke China: Kesempatan atau Ancaman?

Menurut Siti, kemerdekaan mengeskpresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

“Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.

Baca Juga :  Viral! Ambil Barbuk Kecelakaan Diminta Bayar Rp1 Juta, Kapolresta Surabaya Minta Maaf dan Janji Beri Sanksi Tegas

“Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIM Kedaluwarsa Diminta Tetap Bisa Diperpanjang, Warga Gugat UU LLAJ ke MK
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Usai Latihan Prapenugasan, 150 Personel Polri Siap Bertugas dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset
HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat
HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:46 WIB

SIM Kedaluwarsa Diminta Tetap Bisa Diperpanjang, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

Senin, 14 September 2026 - 19:05 WIB

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Kamis, 10 September 2026 - 17:14 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5

Kamis, 10 September 2026 - 14:04 WIB

Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset

Rabu, 9 September 2026 - 19:31 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat

Berita Terbaru